Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Didakwa Terlibat Pembunuhan di Mamajang, Kakak Beradik Dituntut 10 Tahun

Kedua terdakwa itu adalah Muh Yusuf alias Yusuf dan Sarwehdi alias Edi. Keduanya merupakan kakak beradik.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan korban Muh Tasdik Kamsal di Jl Badak, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dituntut 10 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu adalah Muh Yusuf alias Yusuf dan Sarwehdi alias Edi. Keduanya merupakan kakak beradik.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Rizal kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/11/2018).

Rizal mengatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan secara bersama sama yang menyebabkan kematian.

"Pembacaan tuntutanya digelar Rabu kemarin. Ia dituntut 10 tahun penjara," kata Rizal.

Menurut Rizal kasus pembunuhan terjadi sejak Kamis 12 April 2018 sekira jam 10.00 Wita beberapa bulan lalu di jalan Badak.

Kedua terdakwa diduga melakukan pembunuhan secara bersama sama dengan cara mengeroyok korban.

Motifnya diduga karena dendam. Sebelum mengeroyok korban, kedua terdakwa lebih dulu dipukul oleh korban, bahkan pernah diludahi.

Akibatnya kedua terdakwa pun mencari korban dibantu seorang pelaku lain yang kini masih buron.

"Sebenarnya dia bukan pelaku utama, pelaku utamanya saat ini masih buron," sebutnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved