Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Penjelasan BKD Sidrap Soal Sistem Ranking CPNS

Namun tidak sedikit peserta yang belum paham sepenuhnya teknis penentuan kelulusan berdasarkan rangking ini.

Penulis: M haris syah | Editor: Imam Wahyudi
Tribun Pekanbaru
Aturan Baru Hasil Tes SKD CPNS 2018 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kebijakan Sistem Ranking pada penerimaan CPNS telah dituangkan dalam Permenpan 61 tahun 2018.

Kebijakan ini membuka asa peserta yang tidak lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk bisa melaju ke tahapan tes selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun tidak sedikit peserta yang belum paham sepenuhnya teknis penentuan kelulusan berdasarkan ranking ini.

Pantauan TribunSidrap.com di akun media sosial resmi BKN, pertanyaan yang kerap muncul seperti kapan dan dimana daftar peserta yang berhak ikut SKB bisa diakses?

Apakah rangking yang dimaksud berdasar pada formasi atau instansi? Bagaimana pengaruh kebijakan itu terhadap peserta yang lulus passing grade SKS? Serta apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan peserta?

BKD Sidrap melalui Kepala Bidang Mutasi, Faizal Sehuddin mengatakan para peserta saat ini hanya bisa menunggu perkembangan terbaru dari pusat.

"Sementara tidak ada info (pasca terbitnya permenpan) karena kami belum bimtek terkait peremenpan baru ini," kata Faizal kepada TribunSidrap.com, Kamis (22/11/2018) malam.

Namun demikian, BKD Sidrap telah menerima undangan dari BKN, untuk mengikuti rekonsiliasi dan validasi data hasil tes SKS CPNS 2018. Acara itu akan berlangsung di Jakarta Selatan, 24-25.

"Cuma ini yang kami dapat, penjelasan langsung nanti diacara itu," tandas Faizal.

Pendaftar CPNS di Sidrap tahun ini sebanyak 2.347 orang, namun hanya 2.187 yang lulus berkas administrasi. Informasi yang dihimpun TribunSidrap.com, hanya ada 66 peserta yang lulus passing grade, sementara Sidrap akan menerima 219 formasi CPNS.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved