Terpidana Mati Kasus Narkoba Amir Aco Belum Dieksekusi, Ini Kata Pengamat Hukum UMI
Menurut Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr Hambali Thalib bahwa eksekusi atas putusan hakim punya beberapa tahapan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski sudah mengantongi vonis mati, Terpidana kasus tindak pidana narkotika Amiruddin alias Amir aco alias Rahman belum dieksekusi.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr Hambali Thalib bahwa eksekusi atas putusan hakim punya beberapa tahapan.
"Jika sudah putusanya sudah inkrah, maka tidak ada alasanya untuk tidak dieksekusi. Meskipun ia mengajukan PK, tidak menghalangi proses eksekusi," kata Hambali Talib kepada Tribun.
Kecuali ketika terdakwa masih ada upaya hukum lain yang harus dijalani, apakah itu menunggu putusan kasasi atau upaya minta grasi ke Presiden.
Proses hukum berjalan harus diikuti dan menunggu sampai ada putusan akhir. "Ini menyangkut masalah nyawa, jangan aampai putusan sebelumnya ada keliru," tuturnya.
Sekedar diketahui Amir Aco sudah tiga kali divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan. Pertama di Pengadilan Balikpapan dengan putusqn 20 tahun penjara.
Lalu saat di Pengadilan Negeri Makassar bwberapa tahun lalu kembali sivonis dengan hukuman mati atas kepemilikan narkoba sebanyak 1,2 KG lebih.
Terakhir, bandar internasional ini kembali divonis sejak Agustus 2018 beberapa bulan lalu atas kasus pengendalian narkoba di dalam lapas.
"Iya sudah ada putusanya. Vonisnya nihil," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono, Senin (19/11/2018) siang
Pertimbangan ini dijatuhkan karena vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap ini sudah diberikan dalam kasus narkoba sebelumnya.
"Kenapa nihil, karena yang bersangkutan telah di pidana mati yang merupakan pidana tertinggi jadi untuk perbuatan pidana yang bersangkutan lagi tidak ada hukuman nya karena sudah di vonis pidana mati sebelum nya," tuturnya.