Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasiruddin Pasigai: PLN Sulselrabar Harus Bertanggungjawab

Nasiruddin yang juga mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini, tanggung jawab sipil dan konsumen PLN

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR, - Pengacara senior Sulsel, Nasiruddin Pasigai (57), mendesak manajemen PT PLN Unit Instalasi Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (Sulselrabar) di Makassar, untuk bertanggungjawab atas dampak dan kerugian sosial, yang ditimbulkan dari padam totalnya listrik (blackout) di Sulawesi Bagian Selatan.

Pemadaman total (blackout) sepanjang Kamis (15/11/2018) hingga Jumat (16/11/2018).

"PLN tak bertanggungjawab! Kemacetan di jalan, terputusnya jaringan komunikasi, air PDAM yang tak jalan, dan terhemtinya aktivitas sebagian besar warga di malam hari adalah bagian dari tanggungjawab perusahaan utilitas negara itu," kata. Nasiruddin yang juga dosen di Fakultas Hukum UMI Makassar itu, Jumat (16/11/2018).

Nasiruddin yang juga mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini, tanggung jawab sipil dan konsumen PLN.

Bukan permintaan maaf semata.

Melainkan kompensasi hak-hak pelanggan dan warga sipil.

PLN sebagai jawatan negara selama hampir 12 jam sudah melipatgandakan sosial, ini yang harus dibayar PLN.

Pemilik kantor pengacara Nasiruddin Pasigai and Partner di Jl Vetera Selatan, Makassar ini, menilai padamnya listrik.

Secara mendadak dan dalam skala wilayah yang luas adalah bentuk tidak profesionalnya BUMN itu.

Dalam laman Facebooknya, pengacara berambut perak ini, menyebutkan banyaknya warga yang menyerbu hotel karena penyejuk udara (AC) tak berfungsi adalah sangat menghinakan kehidupan sipil dan ekonomi rakyat.

"Ini sekaligus menunjukkan GM PLN Wilayah Sulselrabar tak profesional menjalankan tugas, dan harus diberi sanksi setimpal."

Protes pengacara yang mengatanamakan warga sipil ini, bahkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara dari fakultas Hukum UMI Prof Dr Laudin Marsuni, justru mengusulkan agar sejumlah pengacara, warga sipil mengajukan gugatan perdata dan clash action atas kejadian ini.

"Kita bisa susun gugatan clash action atas kejadian ini," ujar doktor hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Surabaya ini.

Di laman komentar, Mantan Ketua Ombdusman Sulsel Subhan Djoer, juga menyerukan hal serupa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved