Dilarang Pasang APK, Caleg Malah 'Tersenyum' Dekat Kantor KPU dan Bawaslu Sulsel
Hal itu menyusul masih maraknya alat peraga kampanye berupa baliho, billboard, dan spanduk bergambar calon anggota DPD RI
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Imbauan dan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel tak 'bertaji' alias tumpul.
Hal itu menyusul masih maraknya alat peraga kampanye berupa baliho, billboard, dan spanduk bergambar calon anggota DPD RI, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpasang rapi di zona terlarang di Kota Makassar.
Oleh KPU Sulsel ada 18 jalan masuk zona bebas APK di Makassar. Yaitu Jl Jend Sudirman, Jl Jend Achmad Yani, Jl Penghibur, dan Jl Haji Bau, Makassar.
Begitu juga Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Riburane, Jl Nusantara, Jl Tentara Pelajar, Jl Gunung Bawakaraeng, dan Jl Ratulagi, Makassar.
Demikian halnya Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Bandang, Jl Veteran, dan Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Di Jl AP Pettarani, Makassar atau sekitar ratusan meter dari kantor KPU dan Bawaslu Sulsel misalnya, reklame bando petahana anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Amir Uskara dan anak kandungnya, Imam Fauzan Amir Uskara yang juga caleg DPRD Sulsel terus tersenyum, Jumat (16/11/2018).
Selain keduanya, Baliho calon anggota DPD RI HM Roem Muin juga mejeng di Jl AP Pettarani Makassar. Baliho Roem yang juga Ketua DPRD Sulsel itu hanya sekitar belasan meter dari lokasi reklame Amir dan Imam. Belum lagi APK milik sejumlah caleg lainnya yang juga mejeng di zona terlarang.
"Ini tantangan bagi penyelenggara dalam hal ini bawaslu dan jajarannya. Kemampuan berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah kota sedang diuji. Wibawa dan marwah pengawasan sedang dipertaruhkan, kalau mau mendorong partisipasi masyarakat yang tinggi dalam pengawasan, maka kinerja bawaslu harus memperlihatkan komitmen dan dedikasi yang tinggi pada penegakan aturan, tanpa diskriminasi," kata Pengamat Unismuh Makassar, Luhur Andi Priyanto, menanggapi maraknya alat peraga caleg di Makassar, Jumat (16/11/2018).
Luhur menambahkan, APK caleg di zona terlarang, pas di depan kantor bawaslu dan KPU seperti tamparan bagi mereka. Kalau yang di depan mata saja di jalan protokol gagal ditertibkan, maka sulit berharap penertiban APK itu sampai zona terlarang wilayah pelosok.
"Pada level tertentu, pembiaran atas pelanggaran yang nyata bisa bermakna dukungan terselubung pada kandidat tertentu. Kita juga berharap kepada partai politik dan para kandidat untuk lebih fair menghadapi proses elektoral ini," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/santia.jpg)