Pelanggar Lalu Lintas Didominasi Anak di bawah Umur dan Remaja, Ini Komentar Ketua MPKJR
Menurut Samuel, anak di bawah umur yang kedapatan berkendara motor ataupun mobil sudah dipastikan melanggar lantaran tidak mengantongi SIM
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
Ia pun berharap, agar para orang tua anak, guru, pihak kepolisian dan pemerintah dapat mengambil langkah yang solutif dalam menangani fenomena yang cenderung membahayakan jiwa anak di bawah umur saat berkendara.
Baca: Operasi Zebra 2018 Polres Sinjai, 5 Pengendara di Bawah Umur Ditilang
Baca: Operasi Zebra 2018, Ada 636 Pelanggaran di Soppeng, 66 ASN Terjaring
"Semua pihak terkait, tidak hanya pemerintah melalui regulasi yang diterbitkankannya. Tapi juga orang tua, guru dan polisi,” tegas Munzil.
“Misalnya, orang tua harusnya menyadari bahwasanya mengijinkan anak di bawah umur ke sekolah mengendarai kendaraan sendiri dapat menimbulkan berbagai dampak baik untuk dirinya maupun untuk orang lain," lanjutnya.
"Polisi kita harapkan tak henti untuk melakukan upaya preventif dengan berkala berkunjung ke sekolah dan pemukiman. Dan pemerintah diminta agar menata transportasi umum untuk lebih nyaman dan aman dengan mempertimbangkan jalur sekolah yang dilalui," jelas Munzil. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: