Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dijanji Honda Brio Alasan Haeruddin Jadi Agen Abu Tours

Awalnya bergabung karena mendengar dari informasi jika menggunakan jasa travel biro perjalanan haji dan umrah bisa mendapatkan banyak keuntungan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan dua saksi dalam sidang bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/11/2018). Salah satunya adalah agen dan mitra Abu Tours, Haeruddin. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan dua saksi dalam sidang  bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/11/2018).

Salah satunya adalah agen dan mitra Abu Tours, Haeruddin.

Haeruddin dalam kesaksian di hadapan Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing menceritakan dirinya bergabung menjadi bagian biro perjalan haji dan umrah itu, sejak 3 Januari 2017 lalu.

Awalnya bergabung karena mendengar dari informasi jika menggunakan jasa travel biro perjalanan haji dan umrah bisa mendapatkan banyak keuntungan, terutama fasilitas nyaman yang didapat bagi para jamaah.

"Saya tergiur karena ada penawaran bagus dari Abu Tours jika pelayanan dan fasilitas hotel yang diberikan bagus. Itu saya dengar dari cerita tetangga dan masyarakat karena sudah ada yang berangkat," kata Haeruddin di meja persidangan.

Untuk bergabung menjadi mitra dan agen, Haeruddin mengeluarkan biaya senilai Rp 100 juta kepada Abu Tours. Ditambah lagi biaya menjadi owner ship senilai 150 juta satu porsi.

"Saya ambil dua porsi, jadi total saya bayar untuk menjadi owner ship sebesar Rp 300 juta," tuturnya.

Uang ratusan juta itu diluar dari pendaftar jadi member atau agen.

Keuntungan menjadi ownership sendiri yang diiming imingi perusahan milik terdakwa adalah bisa dapat keringanan pemberangkatan empat jamaah umrah setiap tahun dan mendapatkan mobil Honda Brio.

"Itu janjinya pak, tapi sampai sekarang saya tidak dapat mobil. Cuma istri saya yang berangkat haji," ujarnya.

Total kerugian yang dialami Haeruddin sendiri beserta jamaahnya senilai Rp 10 miliar lebih. Semuanya telah disetor ke Abu Tours baik secara tunai maupun lewat transfer bank."Ada buktinya, tapi saya lupa bawa," sebutnya.

Menurut Haeruddin uang Rp 10 miliar itu untuk pembelian paket 690 paket. Pake dibeli sebelum dijual kepada jamaah jika mau berangkat. Dari 690 itu, baru 405 paket terjadwal pemberangkatan pada Januari 2018.

Sementara sisanya untuk pemberangkatan 2019. "Semuanya belum ada berangkat, kecuali yang saya berangkat pakai uang sendiri lebih 300 orang lebih," tuturnya.

Haeruddin mengaku sudah beberapa kali menanyakan alasan Abu Tours sehingga belum memberangkatkan jamaah. Tetapi ia hanya selalu mendapat janji manis dari Abu Tours untuk bersama menunggu.

Hamzah dalam perkara ini didakwa melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Totak kerugian jamaah senilai Rp 1,2 miliar dari 96 ribun calon jamaah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved