Aniaya Pacar, Warga Palopo Diringkus Polisi
Tim Jatanras Polres Palopo meringkus pemuda MR (20) di Jl Veteran, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Senin (12/11/2018) malam.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tim Jatanras Polres Palopo meringkus pemuda MR (20) di Jl Veteran, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Senin (12/11/2018) malam.
Pemuda Kelurahan Luminda itu diringkus lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri yang bernama Nurhalifa.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku menganiaya pacarnya dengan menggunakan handphone sebanyak satu kali yang menyebabkan korban mengalami luka memar bagian jidat sebelah kiri dan mata sebelah kiri mengalami kemerahan.
Baca: Di Acara Apkasi, Bupati Soppeng Lobi Jokowi Buka Festival I Lagaligo
Baca: Bentuk Karakter, PCA Makassar Gelar Diksar Angkatan IV 2018
Baca: Prediksi Susunan Pemain Timnas vs Timor Leste, Live Streaming RCTI di Piala AFF 2018, Nonton di HP
"Saat diringkus pelaku langsung mengakui perbuatannya," katanya.
Saat ini pelaku tersebut masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.
"Sementara kami cari tahu motifnya. Nanti kami beritahu kembali," imbuhnya.
Polisi juga menyita barang bukti handphone milik pelaku yang digunakan untuk memukul korban.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/penangkapan-pelaku-penganiayaan.jpg)