Pemprov dan DPRD Sulsel Belum Sepakat, Rapat Paripurna Batal Digelar
Rapat Paripurna batal digelar karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel tidak sepakat
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Rapat Paripurna batal digelar karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel tidak sepakat dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Rapat paripurna hari ini dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sulsel Dengan DPRD Provinsi Sulsel Tentang Draf Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sulsel tahun 2018-2023 dan Penjelasan Gubernur Terhadap Nota Keuangan Dan Ranperda Tentang APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019.
Saat ini, semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) meninggal lokasi paripurna di Sekretariat DPRD Sulsel lantai III, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (12/11/2018).
Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Ni'matullah mengungkapkan DPRD dan Pemprov Sulsel tak sepakat di masalah KUA-PPAS.
"Banggar butuh penjelasan tertulis tentang perubahan angka ke DPRD Sulsel," katanya.
Ia mengatakan, dalam pembahasan KUA-PPAS ada kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sulsel akan ada pembicaraan ulang setelah penetapan KUA-PPAS secara nasional.
"Nah, saat ini sudah ada keputusan anggaran untuk Pemprov Sulsel dari Kementerian Keuangan, hasilnya adalah anggaran yang Pemprov ajukan kurang," katanya.
Masalahnya, menurut Ulla, adalah Pemprov Sulsel mengatur sendiri anggarannya sebelum ada koordinasi dengan DPRD Sulsel.
"Sehingga, kami meminta ada surat tertulis ke DPRD Sulsel tentang pengaturan anggaran ini," katanya.
Masalah kedua adalah, adanya kenaikan gaji 5 persen. Padahal, kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang memuat gaji hanya 3 persen.
"Masalahnya, tambahan anggaran itu diambil dari mana? Kan akan membuat belanja langsung kita berkurang, ini kita pertanyakan ke Pemprov Sulsel," katanya. (*)