Ahmad Dhani Berani Bersumpah Mati Disambar Petir dan Keluarganya Tak Selamat Jika Bohong
Ahmad Dhani Berani Bersumpah Siap Mati Disambar Petir dan Keluarganya Tak Selamat Jika Bohong
"Karena saya takut misalnya wajib digantung, saya akan kena hukum pidana. Atau wajib dipukuli, itu kena pidana. Sepegentahuan ilmu hukum sederhana saya, kalau diludahi tidak bisa kena pidana," kata Dhani ketika menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).
Dhani juga menjelaskan bahwa kata "siapa saja yang dukung penista agama" bukan ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata tersebut Dhani tujukan luas kepada orang yang melakukan penistaan terhadap agama apapun.
"Menurut saya pendukung penista agama wajib di ludahi," kata Dhani kepada Hakim Ketua Ratmoho.

"Tapi memang kalau enggak ada peristiwa Ahok, tidak menjadi inspirasi saya untuk melihat kenyataan bahwa di Indonesia ini memang agak aneh masyarakatnya," sambung Dhani.
Dhani mengatakan bahwa twit yang ditulisnya adalah sebuah pemikiran dan pendapat yang ia ungkapkan ke publik.
"Itu pendapat saya. Saya punya pemahaman bahwa pendapat saya adalah sesuatu yang dilindungi konstitusi," kata Dhani.
Yakin Lolos
Ahmad Dhani merasa yakin bisa lolos dari segala tuduhan terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
"Saya yakin bahwa saya akan lolos dari semua tuduhan atau yang didakwakan kepada saya," kata Dhani.
Keyakinan Dhani bermula ketika ia menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Dalam keterangan ahli, kata Dhani, salah satu ujaran kebencian itu harus ada unsur SARA-nya. Sedangkan ahli menyebut rangkatan twit Dhani tidak mengandung unsur SARA.
"Ujaran kebencian itu harus didasarkan kepada SARA tadi. Ujaran saya tidak cocok bila dikaitkan dengan suku, saya tidak memberikan kebencian kepada suku. Ujaran saya tidak cocok untuk agama, karena tidak ada satu pun agama yang saya singgung. Ujaran saya tidak sesuai jika ditunjukkan untuk ras, tidak ada ras yang saya benci. Itu kata tiga saksi ahli," kata Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari twit kliennya.

Saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahkan tidak mengalami dampak dari twit tersebut.