Pemilu 2019
Begini Cara KPU Lindungi Hak Pilih Warga Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan gerakan melindungi hak pemilih (GMHP) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan gerakan melindungi hak pemilih (GMHP) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas, menyatakan, tujuan dilakukan gerakan melindungi hak pemilih masyarakat di pemilu nanti tidak lain agar warga mendapatkan haknya.
"Jadi kita ingin memastikan agar masyarakat punya hak pilih. Kalau ada yang belum terdaftar sebagai DPT, tapi punya e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) silakan ke PPS, PPK, atau ke KPU," kata Misna di Kantor KPU Sulsel, Senin (5/11/2018).
Baca: Tersangka KMP Lestari Maju Bebas Berkeliaran Salah Siapa? Polisi: Tanggungjawab Kejaksaan!
Baca: Sama-sama Dai Terkenal, Lihat & Bandingkan Rumah UAS, Mamah Dedeh dan Aa Gym Siapa Paling Minimalis?
Baca: BREAKING NEWS: Operasi Zebra di Jl Hertasning Libatkan Polisi Militer Kodam XIV, Ini Diperiksa
Mantan Ketua KPU Kota Makassar itu menambahkan bahwa jauh hari pihaknya juga sudah membuka posko, serta melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
"Cara lain, mendatangi masyarakat di tempat keramaian. Seperti acara pengantin, car free day dan pasar. Lalu kita coklit ditempat," jelasnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Tersangka KMP Lestari Maju Bebas Berkeliaran Salah Siapa? Polisi: Tanggungjawab Kejaksaan!
Baca: Sama-sama Dai Terkenal, Lihat & Bandingkan Rumah UAS, Mamah Dedeh dan Aa Gym Siapa Paling Minimalis?
Baca: BREAKING NEWS: Operasi Zebra di Jl Hertasning Libatkan Polisi Militer Kodam XIV, Ini Diperiksa