Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS 2018

1.078 Peserta Tes SKD CAT CPNS Luwu Utara, Cuma 6 Lolos Passing Grade. Ini Artinya Apa?

1.078 Peserta Tes SKD CAT CPNS Luwu Utara, Cuma 6 Lolos Passing Grade. Ini Artinya Apa?

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mansur AM
HANDOVER
Peserta seleksi CPNS Pemkab Luwu Utara 

1.078 Peserta Tes SKD CAT CPNS Luwu Utara, Cuma 6 Lolos Passing Grade. Ini Artinya Apa?

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sudah mendapatkan nama-nama peserta yang memenuhi passing grade SKD CAT CPNS 2018.

Hanya saja jumlahnya tak sesuai perkiraan.

Proses seleksi penerimaan CPNS untuk Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, telah dilakukan.

Baca: Tersangka KMP Lestari Maju Bebas Berkeliaran Salah Siapa? Polisi: Tanggungjawab Kejaksaan!

Baca: Sama-sama Dai Terkenal, Lihat & Bandingkan Rumah UAS, Mamah Dedeh dan Aa Gym Siapa Paling Minimalis?

Dari 1.078 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) hanya enam orang yang lolos.

Jumlah yang lolos SKD jauh dari jatah formasi CPNS yang diberikan ke Luwu Utara, yakni 86.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli, angkat bicara terkait ini.

"Hasil SKD kemarin hanya ada enam yang memenuhi passing grade. Berdasarkan PermenPAN Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka sepanjang tidak ada perubahan kebijakan untuk menurunkan passing grade, maka yang lulus hanya itu saja," ujar Nursalim, Senin (5/11/2018).

Meski demikian, Nursalim tetap berharap agar KemenPAN membuat kebijakan terkait passing grade yang dinilai memberatkan peserta.

"Kita berharap KemenPAN membuat kebijakan untuk merevisi PermenPAN 37 dengan menurunkan passing grade atau kalau bisa passing grade ini dihilangkan sehingga kelulusan berdasarkan rangking saja," harapnya.

Lebih jauh Nursalim menuturkan, proses SKD akan berakhir pada 17 November 2018. Setelah itu, kemungkinan seluruh BKPSDM akan melakukan pertemuan membahas hasilnya.

"Kita lihat perkembangannya sambil menunggu kebijakan apa yang dikeluarkan KemenPAN usai kelarnya SKD pada 17 November mendatang," tutur dia.

"Feeling saya ada kebijakan lain yang dikeluarkan, karena coba kita bayangkan banyak sekali formasi tapi yang lolos sedikit. Penyebab semua ini karena passing grade yang terlalu tinggi, mungkin juga faktor soal yang sulit ataukah memang karena SDM. Kalau memang ada kebijakan, ya mungkin passing grade ini yang kita harap diturunkan," katanya.

Passing Grade CPNS 2018

Inilah passing grade tes CAT CPNS 2018.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS. Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Formasi khusus itu, misalnya, untuk:

Putra/putri lulusan terbaik (cum laude),

Penyandang disabilitas,

Putra/putri Papua dan Papua Barat,

Olahragawan berprestasi internasional,

Diaspora,

Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.(TRIBUN-TIMUR.COM/CHALIK MAWARDI)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Baca: Tersangka KMP Lestari Maju Bebas Berkeliaran Salah Siapa? Polisi: Tanggungjawab Kejaksaan!

Baca: Sama-sama Dai Terkenal, Lihat & Bandingkan Rumah UAS, Mamah Dedeh dan Aa Gym Siapa Paling Minimalis?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved