Saddil Ramdani Tersangka, Polisi Belum Setujui Permintaan Penagguhan Penahanan
Hingga hari kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka, Saddil Ramdani (19) berada penjara Polres Lamongan.
TRIBUN-TIMUR.COM-- Hingga hari kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka, Saddil Ramdani (19) berada penjara Polres Lamongan.
Pihak Manajemen Persela sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun Polres Lamongan belum menyetujui.
Polres Lamongan masih menahan Saddil Ramdani yang diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap wanita kenalannya.
Bahkan hingga Jumat (2/11) malam, pemeriksaan juga masih dilanjutkan penyidik polres.
Baca: 103 Tahun PSM Makassar, Wujudkan Mimpi Penggila Bola Makassar
Baca: Maju Jadi Caleg, Saiful Arif Mantan Wakil Bupati Selayar Ingin Berdakwah dari Parlemen
Baca: Dosen STIE Amkop Makassar: Bumdes Penting Hadir di Setiap Desa Kepulauan Selayar
Tidak hanya pada Saddil, penyidik juga meminta keterangan dari saksi korban yaitu, ASR.
Proses permintaan keterangan terhadap korban dilakukan di ruang Unit 4 Satreskrim Polres Lamongan dan berlangsung tertutup.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada wartawan mengatakan, penyidik hingga saat ini masih mempelajari pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan manajemen Persela Lamongan.
"Permintaan penangguhan penahanan dari keluarga dan manajemen Persela masih akan digelarkan dan dipelajari dahulu," kata Norman, Sabtu (3/11/2018).
Baca: Pecinta Ikan Hias? Yuk ke Ornamental Fish Gallery di Tonasa Park Pangkep, Murah dan Banyak Jenisnya
Baca: Jurnal Ilmiah PPs UNM Terakreditasi di Peringkat Ketiga
Baca: VIDEO: Nadira Sungkar: Nonton Film Wahana Rumah Hantu Tak Boleh Sendiri
Menurut Norman, setelah dipelajari dan diadakan gelar perkara, pihaknya baru bisa menentukan apakah pengajuan penangguhan penahanan tersebut bisa dikabulkan atau tidak.
"Semalam kami juga telah meminta keterangan dari saksi korban," katanya.
Lebih jauh, Norman mengatakan, hingga saat ini Saddil juga masih terus menjalani pemeriksaan tambahan untuk kelengkapan pemberkasan berita acara pemeriksaan.
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan melimpahkan ke kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Saddil dihadapkan dengan masalah dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang teman perempuannya.
Saddil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal mengenahi penganiayaan.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
11