Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terjerat Kasus Penganiayaan, Ini Klarifikasi Lengkap dan Permintaan Maaf Saddil Ramdani

Dituduh aniaya mantan pacar, begini klarifikasi lengkap sekaligus permintaan maaf Saddil Ramdani.

Editor: Ardy Muchlis
HANDOVER
Pemain sayap Persela Lamongan dan Timnas U19 Indonesia Saddil Ramdani (19), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan. Saddil terlibat kasus tindak pidana kekerasan ke seorang wanita cantik yang juga mantan pacarnya 

1. Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB, korban dari Gresik menuju mess Persela Lamongan di Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten lamongan untuk menemui Saddil.

2. Tiba di mess Persela Lamongan, korban bertemu dengan pelaku di belakang mes Persela Lamongan Gg Magarsari Jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Tumenggungan, Lamongan.

3 . Saat bertemu, tanpa basa basi, Saddil mengambil HP iPhone 7 plus milik korban.

Ulah Saddil yang mengambil HP korban itu memicu keributan pertengkaran mulut keduanya.

4. Saddil pun memukul korban berkali-kali di bagian wajah dengan tangan kosong sehingga mengakibatkan luka di bagian bawah mata pipi sebelah kanan.

Warga asal Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari itu juga menendang korban di bagian paha.

5. Korban berusaha menyelematkan diri masuk ke dalam mess Persela untuk meminta pertolongan.

6. Rabu malam, kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Lamongan.

7. Kamis (1/11/2018), pagi sampai siang hari ada pertemuan antara korban dan pelaku.

Keduanya sepakat damai tidak melanjutkan perkaranya.

8. Ibu korban tiba di Polres Lamongan, bisa damai dengan mengajukan syarat, agar Saddil menikahi korban.

9. Hingga dinihari tak ada titik temu.

Saddil menolak menikahi dan siap jika dilanjutkan perkaranya.

10. Siang tadi Saddil tuntas diperiksa, tersangka dan ditahan

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

v

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved