Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian Agama RI Umumkan Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2018, Cek Info Resmi di Sini

Kementerian Agama RI Umumkan Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2018, Cek Info Resmi di Sini

Editor: Mansur AM
KOMPAS.COM
Info CPNS Kementerian Agama atau Kemenag RI. 

Kementerian Agama RI Umumkan Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2018, Cek Info Resmi di Sini

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah menunggu beberapa waktu, para pelamar instansi Kementerian Agama (Kemenag) RI mendapat kepastian jadwal dan lokasi pelaksaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Meski tak secepat instansi lainnya, pemberitahuan dari Kemenag akhirnya terbit juga.

Baca: KABAR GEMBIRA Gaji PNS Resmi Naik Plus Gaji ke-13 dan THR, Segini Besarannya, Gimana Gaji Honorer?

Baca: Kenalkan Tri Hanurita, Mantan Istri Irwan Mussry yang Kaya Melintir, Bandingkan dengan Maia Estianty

Baca: TERPOPULER: Masih Mau Ronde Ketiga Tapi Ditolak, NS Tikam Cewek Asal Bontonompo

Kemenag akhirnya mengumumkan jadwal dan lokasi ujian SKD untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Rabu (31/10/2018).

Pengumuman ini tentu menjadi kabar gembira bagi sejumlah pelamar CPNS Kemenag 2018 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Sebab, banyak pelamar CPNS Kemenag yang harap-harap cemas terkait pengumuman ini.

Mereka khawatir bila pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018 dilakukan mendadak dan nyaris mepet dengan pelaksaan ujian SKD.

Namun, yang patut diperhatikan, jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018 ini baru ada sembilan provinsi.

Rinciannya:

- Banten

- Jawa Barat

- Jawa Tengah

- Nusa Tenggara Timur

- Kalimantan Barat

- Kalimantan Tengah

- Kalimantan Timur

- Kalimantan Utara

- Maluku Utara

Lewat akun Instagram resminya, @kemenag_ri menyatakan, jika pengumuman jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018 dirilis secara bertahap seiring ketersediaan jadwal yang telah ditetapkan BKN.

"Sisanya segera menyusul," tulis akun tersebut.

Baca: Aturan dan Tata Tertib Tes SKD CPNS Kemenag 2018: Peserta Hadir 2 Jam Sebelum Ujian

Dari pantauan Tribunnews.com, pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenag 2018 akan dimulai pada Sabtu (3/11/2018) mendatang.

Berikut link untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018.

Jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018

Selain melalui website kemenag.go.id, pengumuman juga bisa diakses melalui CHANNEL TELEGRAM Kementerian Agama RI.

CHANNEL TELEGRAM Kementerian Agama RI

Update Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS Kemenag 2018

Kemenag mengumumkan informasi terbaru soal nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS Kemenag 2018.

Dalam akun Instagram resmi Kemenag, @kemenag_ri merilis passing grade SKD CPNS Kemenag yang bersumber pada Permenpan No 37 tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.

Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.

Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Sehingga, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Cara menghitung passing grade pun cukup mudah.

Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

Berikut Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS Kemenag 2018

- Jalur Umum: 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP

- Jalur Cumlaude/Diaspora: nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

(INSTAGRAM/@kemenag_ri)

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.

Sementara TIU agak sedikit berbeda.

Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS

Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500.

Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Mari hitung untuk setiap formasi.

Jalur Umum

Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.

Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.

Cumlaude dan Diaspora

Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.

Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285.

Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi.

Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.

Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos.

Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.

Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Baca: KABAR GEMBIRA Gaji PNS Resmi Naik Plus Gaji ke-13 dan THR, Segini Besarannya, Gimana Gaji Honorer?

Baca: Kenalkan Tri Hanurita, Mantan Istri Irwan Mussry yang Kaya Melintir, Bandingkan dengan Maia Estianty

Baca: TERPOPULER: Masih Mau Ronde Ketiga Tapi Ditolak, NS Tikam Cewek Asal Bontonompo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved