Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Begini Aturan Alat Peraga Kampanye, untuk Pemilu 2019
Khusus untuk alat praga kampanye (apk) akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Berikut data mengenai alat peraga kampanye dari KPU
Penulis: Aqsa Riyandi Pananrang | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun - Pemilihan umum legislatif, DPD, dan presiden-wakil presiden akan serentak digelar pada 17 April 2019. Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Khusus untuk alat praga kampanye (apk) akan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Berikut data mengenai alat peraga kampanye dari KPU
Baca: TRIBUNWIKI: Ada 26.319 TPS untuk Pileg di Sulsel, Ini Pembagiannya Berdasarkan Kabupaten
Baca: TRIBUNWIKI:29 Kecelakaan Besar Pesawat Indonesia 1955-2018, Ini 1990-2000 (Dugaan Pilot Bunuh Diri)
Jumlah yang difasilitasi KPU:
- Provinsi:
* Tim capres/cawapres: 16 baliho
* Parpol: 11 baliho
* Calon DPD: 5 baliho
- Kabupaten/ kota:
* Tim capres/cawapres: 10 baliho, 16 spanduk
* Parpol: 10 baliho, 16 spanduk
* Calon DPD: 10 spanduk
cat: jumlah untuk masing-masing peserta. Jumlah maksimal didasarkan kemampuan keuangan negara dan disesuaikan ruang publik yang tersedia hasil koordinasi KPU dengan pemerintah setempat
---------------------------------------------
Spesifikasi:
- Baliho:
* Bahan: Flexy (digital printing), Gramatur 340-440 gram
* Ukuran: 4x7 meter (paling besar)
* Cetak: 1 muka, high resolution
* Finishing: kancing mata ayam jumlah disesuaikan
- Spanduk:
* Bahan: Flexy (digital printing), Gramatur 340-440 gram
* Ukuran: 1,5x7 m (paling besar)
* Cetak: satu muka, high resolution
* Finishing: kancing mata ayam jumlah disesuaikan dengan kebutuhan
- Desain& materi:
* Desain: desain dan materi APK dibuat dan dibiayai peserta Pemilu
sesuai spesifikasi
* Materi APK dapat memuat:
- Nama dan nomor urut
- Lambang dan nomor urut
- Visi, misi, program
- Foto paslon/calon DPD/pengurus parpol atau tokoh yang melekat pada citra peserta
- Lambang, nama, nomor urut parpol atau gabungan parpol (khusus capres-cawapres)
---------------------------------------------
- Pengadaan, penyerahan, pemasangan:
* KPU mencetak APK sesuai ketentuan UU yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
* KPU menyerahkan APK ke tim kampanye sesuai tingkatannya
* Tim kampanye sesuai tingkatannya memasang APK pada lokasi yang
telah ditentukan KPU
- Pemeliharaan:
* Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, penurunan APK, menjadi tanggung jawab peserta Pemilu
* Jika terjadi kerusakan, peserta Pemilu dapat mengganti APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, lokasi yang sama
-------------------------------------------------
- Penambahan APK
* Baliho: paling banyak 5 di desa/kelurahan
* Spanduk: paling banyak 10 di desa/kelurahan
* Billboard/ videotron: paling banyak 2 di kabupaten/kota
- Pengadaan, pemasangan
* Penetapan penambahan APK disesuaikan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, keamanan
* Desain& materi dapat sama dengan yang difasilitasi KPU atau yang baru dengan poin desain dan materi di atas
* Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dapat memuat foto calon anggota DPR/ DPRD, di dapil yang bersangkutan
* Jumlah APK dengan desain yang memuat foto calon DPR/ DPRD bagian keseluruhan jumlah APK yang ditentukan parpol tersebut
* Pemasangan berdasarkan lokasi yang ditetapkan pemeritah setempat, dan dapat dipasang di kantor atau sekretariat peserta Pemilu
- Lokasi Pemasangan
Dilarang dipasang pada:
* Tempat ibadah termasuk halaman
* Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
* Gedung milik pemerintah
* Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
18 titik terlarang (khusus Makassar):
* Jl Jend Sudirman
* Jl Ahmad Yani
* Jl Penghibur
* Jl Haji Bau
* Jl Somba Opu
* Jl Pasar Ikan
* Jl Ujung Pandang
* Jl Riburane
* Jl Nusantara
* Jl Tentara Pelajar
* Jl Gunung Bawakaraeng
* Jl Dr Ratulangi
* Jl Sultan Alauddin
* Jl Urip Sumoharjo
* Jl AP Pettarani
* Jl Bandang
* Jl Veteran
* Jl Perintis Kemerdekaan
Mempertimbangkan unsur:
* Etika
* Estetika
* Kebersihan
* Keindahan
* Keamanan
catatan: pemasangan APK di tempat milik perseorangan/ badan swasta harus disertai izin tertulis dari pemilik lokasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/apk_20181021_105946.jpg)