Tersangka Korupsi Underpass Simpang Lima Mandai Siap Diumumkan
Kejati mengusut proyek pembangunan Underpas ini karena diduga ada indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima Jl Perintis Kemerdekaan Makassar - Mandai Maros akhirnya menemui titik terang.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat yang menangani kasus ini telah mengantongi nama calon tersangka yang diduga bertanggungjawab atas proyek tersebut.
"Itu sudah final, saya nggak bisa umumkan karena mengapa, takut nanti alat buktinya tidak valid dan nanti yang dibutuhkan hilang,' Kata Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi ditemui di Kantor Kejati Sulselbar Jl Urip Sumoharjo.
Hanya saja Kajati belum mengumumkan siapa nama calon tersangka yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. " laporan penydik kepada saya sudah ada. Tapi belum bisa diekspose, karena masih membutuhkan ddukungan alat bukti," tuturnya.
Sekedar diketahui semenjak kasus ini diusut setidaknya sudah puluhan orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi itu diduga mengetahui proyek yang merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah itu.
Mereka adalah Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono, eks Camat Biringkanaya, Lurah Sudiang dan beberapa pejabat Pemkot Makassar lainya.
Kejati mengusut proyek pembangunan Underpas ini karena diduga ada indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut.
Proyek ini merupakan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 M .
BJMM meminta kepada pihak Pemkot Makassar awalnya menyediakan lahan untuk proyek pembangunan jalan underpass tersebut, serta inventarisasi lahan yang dibebaskan, dengan membuat daftar nominatif.
Inventarisasi ini lalu digunakan untuk proses pembayaran lahan yang akan dibebaskan. Tetapi dibelakangan penyidik Kejaksaan menemukan kejanggalan, bila dalam pembayaran ganti rugi terdapat adanya dugaan salah bayar, yang menyebabkan indikasi adanya kerugian negara.