Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra 2018

Banyak Pengendara Ditilang Karena Helm, Ini Standarnya Menurut Satlantas Gowa

Target operasi zebra hari pertama yakni helm yang tidak berstandar dan pengendara yang di bawah umur.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
waode/tribuntimur.com
Satlantas Polres Gowa mengamankan beberapa pengendara yang menggunakan helm tidak sesuai SNI di hari pertama Operasi Zebra 2018, Jl Tun Abdul Razak, Selasa (30/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satlantas Polres Gowa mengamankan beberapa pengendara yang menggunakan helm tidak sesuai SNI di hari pertama Operasi Zebra 2018, Jl Tun Abdul Razak, Selasa (30/10/2018).

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta mengatakan, target operasi zebra hari pertama yakni helm yang tidak berstandar dan pengendara yang di bawah umur. 

"Tapi hari ini yang paling banyak pelanggarannya yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujarnya. 

Baca: Mahasiswa Arsitektur Unhas Benahi Fasilitas di Rumah Hijau Denassa di Gowa, Begini Kegiatannya?

Baca: Satlantas Gowa Gelar Ops Zebra, Pengendara Diminta Perhatikan Ini

Lalu bagaimana sih helm yang sesuai SNI menurut Satlantas Polres Gowa.

Menurut AKP Religia Faradikta helm yang sesuai SNI adalah yang memiliki label SNI.

"Jika dilihat Ada label SNI di helmnya. Bukan helm yang batok kaya tukang bangunan, dan model sana sini yang tidak bisa melindungi kepala. Karena manfaat helm itu sendiri melindungi kepala dari benturan, melindungi mata dari debu/ hewan (insect), melindungi kepala dari hujan dan panas," ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010, penetapan standar tersebut demi menjamin mutu helm di pasaran, baik dari sisi konstruksi dan mutunya, demi melindungi kepala. 

Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan.

1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.

3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Baca: Polisi Gowa Mulai Operasi Zebra, Jangan Langgar Aturan Ini Jika tidak Ingin Ditilang

Baca: 150 TPS Pilkades di Gowa Rawan Kecurangan

Sementara terkait dengan konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved