Opini
OPINI - Pengungsi dan Bencana
Ditulis Nur Isdah Idris, dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Hasanuddin dan PhD candidate Universitet Van Amsterdam
Oleh: Nur Isdah Idris
Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Hasanuddin dan PhD candidate Universitet Van Amsterdam
Perhatian masyarakat terhadap Palu paskaterjadinya bencana gempa berkekuatan 7,4 richter, likuifaksi, dan tsunami pada 28 September 2018 lalu, terlihat dari banyaknya bantuan tertuju pada korban bencana.
Sayangnya perhatian terhadap jenis bantuan, arah bantuan dan kelanjutan bantuan belum sepenuhnya maksimal terutama bagi pengungsi.
Per-tanggal 16-10-2018, BNPB mencatat 2.101 jiwa meninggal, 680 orang hilang, 4.612 jiwa luka-luka, dan 78.994 orang tercatat sebagai pengungsi akibat bencana melanda Palu, Donggala, Sigi dan sekitarnya.
Sebagian besar para pengungsi mengungsi ke Makassar, Balikpapan, Jakarta, Menado, Surabaya, Nunukan, dan Kendari.
Dalam studi mengenai migrasi, pengungsi dan diaspora korban pengungsi yang diakibatkan oleh bencana alam termasuk dalam golongan IDPs.
Pengungsi (IDPs) dalam bencana Internally Displaced Persons (IDPs) atau pengungsi adalah orang/sekelompok orang terpaksa pindah atau keluar dari tempat tinggal asalnya ke daerah yang lain dalam suatu negara disebabkan karena bencana alam, konflik ras, atau perang.
Baca: OPINI: Mengelola Risiko Bencana
Berbeda dengan pengungsi internasional (Refugee) yang melewati batas negara, baik yang meminta suaka (asylum seeker) maupun pengungsi yang tinggal untuk perlindungan sementara, pengungsi antar negara adalah sekelompok orang yang terpaksa berpindah atau meninggalkan negara asalnya untuk mencari perlindungan disebabkan karena bencana alam, konflik etnis, genosida (pembasmian manusia berdasarkan ras, etnis atau agama) atau peperangan yang terjadi di negara asalnya.
Pengungsi internasional dilindungi atas dasar Hukum Internasional tentang perlindungan pengungsi (1951 Refugee convention).
Walaupun Indonesia belum meratifikasi konvensi International tentang pengungsi, namun Indonesia wajib menerima setiap orang (manusia) yang
terancam hidup dan kehidupannya di negara asalnya karena Indonesia telah meratifikasi The Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment and the International Covenant on Civil and Political Rights, termasuk di dalamnya the principle of non-refoulment.
Yang kurang diketahui adalah IDPs atau pengungsi domestik sama seperti pengungsi internasional memiliki dasar hukum perlindungan internasional yaitu the UN Guiding Principles on Internal Displacement; dan the IDP Policy of the UN Inter-Agency Standing Committee (IASC).
Prinsip dari kedua hukum ini yaitu IDPs berhak atas perlindungan mulai dari tahap evakuasi sampai pada tahap pemukiman kembali.
Yaitu melingkupi perlindungan pada tahap evakuasi dari daerah bencana, proses pemindahan, pada saat mengungsi, proses pemindahan pada saat mengungsi dan pemukiman kembali pada daerah asal, termasuk jika IDPs ini tinggal dan berintegrasi di pemukiman baru.
Perlindungan ini termasuk pada perlindungan fisik dan non-fisik dan pemenuhan hak-hak azasi manusia.
Baca: OPINI - Soal Tata Ruang, Ini Catatan untuk Gubernur Sulawesi Selatan
Pada semua tahap ini pemerintah beserta dan bekerjasama dengan organisasi international diwajibkan untuk membantu dan melindungi para pengungsi IDPs.
Penanganan korban akibat bencana harus menjadi perhatian utama pihak yang berkepentingan saat ini baik di Palu maupun di luar Palu.
Mengingat panjangnya durasi bantuan yang sebenarnya diperlukan oleh IDPs ini.
Cohen dan Bradly (2010) mengemukakan bahwa kerap kali pemerintah dan instansi terkait memberikan bantuan dan assistance pada pengungsi IDPs tertuju hanya untuk perlindungan.
Sementara dalam bentuk ad hoc atau tidak permanen. Padahal IDPs semestinya memperoleh perhatian khusus mengingat kekhasan kebutuhan pengungsi kategori ini.
Pada tahap evakuasi dan pemindahan, IDPs membutuhkan spefisik kebutuhan seperti akomodasi dan makanan, perlindungan dari kemungkinan kembali ke daerah bencana sebelumnya, perlindungan dari kekerasan fisik, bantuan dengan restitusi properti atau kompensasi.
Baca: FOTO-FOTO: Kemesraan Pilot Lion Air Jatuh Bhavya Suneja dan Istri Garima Sethi
Selanjutnya pemerintah dan pihak terkait harus mampu memiliki program berkelanjutan untuk pemulangan dan pemukiman kembali yang tentu saja setelah tempat awal dinyatakan aman dan dengan infrasturktur yang telah terbangun.
IDPs Palu
Pada kasus pengungsi Internasional, khususnya pengungsi di Makassar, pihak-pihak terkait seperti PBB melalui UNHCR, IOM (International Organization for Migration), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan pemerintah kota Makassar memiliki data pengungsi sehingga bantuan maupun koordinasi pengawasan dapat dijalankan sebagaimana distribusi bantuan dapat disalurkan secara berkelanjutan.
Berbenda dengan pengungsi antar negara, pengungsi IDPs ini menemui kesulitan pengidentifikasian dikerenakan atas beberapa hal: pengungsi Palu adalah pengungsi yang secara sporadik berpindah dengan waktu yang relatif berbeda dengan moda transportasi yang variatif.
Beberapa kelompok orang yang berpindah ke Makassar memiliki keluarga yang menetap di Makassar, kelompok ini walaupun mengungsi akan susah atau menolak dikategorikan sebagai pengungsi.
Tidak dilakukan pendataan khusus tentang orang-orang yang berpindah ke Makassar karena bencana di Palu. Juga sulit untuk memprediksi apakah orang-orang terdampak bencana akan berpindah secara sementara atau permanen.
Untuk itu penanganan pengungsi lokal harus turut menjadi fokus mitigasi bencana di Palu.
Yang terpenting saat ini adalah penangan yang tepat untuk IDPs terkena dampak bencana, termasuk di dalamnya termasuk kerangka kerja normatif dan institusional yang diperluas, kebijakan nasional yang komprehensif, pemantauan nasional dan internasional, pelatihan hak, dan cara-cara yang lebih efektif untuk melindungi warga Palu dan sekitarnya. (*)
Catatan: Tulisan di atas telah terbit di edisi cetak halaman 15 Tribun Timur edisi Senin 29 Oktober 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nur-isdah-idris_20181029_171550.jpg)