Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akselerasi Ekspor, Menteri Amran Percepat Pengurusan Izin dari 13 Hari Jadi 3 Jam

Akselerasi Ekspor, Menteri Amran Percepat Pengurusan Izin dari 13 Hari Jadi 3 Jam

Editor: Sakinah Sudin
Akselerasi Ekspor, Menteri Amran Percepat Pengurusan Izin dari 13 Hari Jadi 3 Jam - andi-amran-sulaiman_20181029_145424.jpg
Akselerasi Ekspor, Menteri Amran Percepat Pengurusan Izin dari 13 Hari Jadi 3 Jam
Akselerasi Ekspor, Menteri Amran Percepat Pengurusan Izin dari 13 Hari Jadi 3 Jam - andi-amran-sulaiman_20181029_145459.jpg
Akselerasi Ekspor, Menteri Amran Percepat Pengurusan Izin dari 13 Hari Jadi 3 Jam
Akselerasi Ekspor, Menteri Amran Percepat Pengurusan Izin dari 13 Hari Jadi 3 Jam - andi-amran-sulaiman_20181029_145550.jpg
Akselerasi Ekspor, Menteri Amran Percepat Pengurusan Izin dari 13 Hari Jadi 3 Jam
Akselerasi Ekspor, Menteri Amran Percepat Pengurusan Izin dari 13 Hari Jadi 3 Jam - andi-amran-sulaiman_20181029_145554.jpg
Akselerasi Ekspor, Menteri Amran Percepat Pengurusan Izin dari 13 Hari Jadi 3 Jam

Oleh sebab itu, rapat kordinasi ini memiliki peran strategis untuk akselerasi investasi dan ekspor.

Pasalnya, untuk mengejewantahkan hal ini perlu adanya sinergi yang baik. Yakni mendengarkan masalah yang dihadapai pengusaha hortikuktura dan memecahkannya secara cepat.

“Saya minta segera dibentuk tim Kementan untuk memecahkan masalah-masalah ekspor. Masalah-masalah administrasi persyaratan dan perijinan dipermudah untuk mendorong percepatan ekspor,” kata Amran.

Terkait investasi, Amran menyebutkan di tahun 2013, investasi di sektor pertanian mencapai Rp 29,3 triliun, selanjutnya tahun 2014 naik menjadi Rp 44,9 triliun. Akumulasi peningkatan investasi dari 2013 ke 2017 sebesar Rp 61,97 triliun.

“Nilai investasi tahun 2017 sebesar Rp 45,9 triliun, naik 14,2 persen per tahun sejak 2013. Kemudian, total investasi 2013 sampai 2018 mencapai Rp 270,05 triliun,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi mengatakan Permentan terkait akselerasi ekspor yang direvisi yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2017 dirubah menjadi Pementan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Rekomendasi ini mengatur juga izin ekspornya..

“Dengan perubahan ini kami membuka selebar-lebarnya ekspor produk hortikultura. Ini penting karena kontribusi ekspor komoditas hortikultura cukup tinggi. Ekspor total hortikultura segar Januari hingga Agustus 2018 mencapai Rp 1,28 triliun, naik 27 persen dibanding Januari sampai Agustus 2017 yang hanya Rp 0,94 triliun,” katanya.

“Sementara total ekspor hortikultura segar dan olahan Januari hingga Agustus 2018 mencapai Rp 2,87 triliun,” tandas Suwandi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved