Operasi Zebra 2018 Segera Digelar, Berikut 4 Tips Agar Anda Bebas dari Tilang
Operasi Zebra atau sweeping besar-besaran di Indonesia akan segera digelar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Zebra atau sweeping besar-besaran di Indonesia akan segera digelar.
Ada beberapa tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018 yang akan diselenggarakan mulai akhir Oktober 2018 mendatang.
Tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018 ini akan membantumu terhindar dari incaran para petugas kepolisian.
Selain itu, tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018 bisa berguna agar kamu tahu pelanggaran apa saja yang akan ditekankan.
Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2018 di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Baca: kemsos.go.id - Kemensos Sampaikan Jadwal, Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Cek
Baca: Pemicu Sinéad OConnor Masuk Islam Hingga Pengalaman Tragis Sebelumnya
Baca: Live Streaming, Skor Metube.id RCTI Timnas U-19 Indonesia Vs Jepang, Menanti Kado Sumpah Pemuda
Operasi Zebra 2018 akan diselenggaran pada 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang.
Oleh karena itu, kamu harus mulai membangun kultur disiplin berlalu lintas agar tidak terkena tilang.
Tak hanya itu, dirangkum Grid.ID dari berbagai sumber, berikut tips aman dari tilang Operasi Zebra 2018.
1. Lengkapi Surat Berkendara
Surat-surat berkendara wajib dibawa saat berkendara.
Pasalnya, surat-surat berkendara dapat mengetahui identitas pengendara yang telah layak berkendara dengan menunjukkan SIM.
Tak hanya itu, surat berkendara seperti STNK juga dapat menjadi bukti kepemilikan kendaraan, sehingga dapat membongkar aksi pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Pasalnya, dikutip Grid.ID dari laman hukumonline.com, dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur keamanan berkendara.
Baca: Profil Juara III Miss Grand International 2018 Nadia Purwoko, dari Orangtua Hingga Agama
Baca: Operasi Zebra 2018 - Perhatian! Polisi Sweeping Besar-besaran 2 Minggu, Catat Tanggal dan Incarannya
Pada pasal 288 Ayat (1), jika tidak memiliki STNK dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-.
Pada pasal 281, jika tidak memiliki SIM dikenakan sanksi pidana selama empat bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2. Kelengkapan Kendaraan Keamanan Berkendara
Seperti yang diketahui, Operasi Zebra 2018 ini akan lebih menekankan pada pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang Grid.ID kutip dari laman Kompas, Kasubdiy Bin Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya Jakarta, AKBP Buyanto menjelaskan, pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas akan kita prioritaskan.
Termasuk untuk muatan berlebih dan parkir di badan jalan yang biasanya dilakukan para ojek online.
Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar adalah tidak mengenakan alat keamanan berkendara sehingga dapat berpotensi kecelakaan.
Baca: Kabar Terkini Ratna Sari Dewi Soekarno yang Cantik Jelita, Lihat Apa Dilakoninya di Luar Negeri
Baca: Bukan Karena Harta, Alasan Pemuda Muh Idris Nikahi Nenek Inade Si Juragan Cengkeh
Baca: Evi Masamba Menikah, Mahar Sempat Disangka Rp 88 Miliar, Ternyata Hanya Segini Jumlahnya
Pastikan saat berkendara kamu telah mengenakan kelengkapan berkendara seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, sabuk pengaman, helm, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga rompi pemantul cahaya bagi pengendara roda dua dan kotak P3K bagi kendaraan roda empat.
Semua kelengkapan kendaraan roda 2 telah diatur pada pasal 106 ayat 3, sedangkan hukuman bagi pelanggar diatur pada pasal 285 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000,-.
3. Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas
Salah satu hal yang wajib diingat saat berkendara adalah mengetahui aturan rambu-rambu lalu lintas.
Grid.ID mengutip dari laman Kompas, beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain, berputar arah sembarangan, tidak menyalakan lampu pada siang hari, sembarangan pindah jalur, kebut-kebutan, menggunakan alat komunikasi sambil berkendara, dan soal kecepatan kendaraan.
Oleh karena itu, kamu harus mewaspadai hal-hal tersebut, dan mulai disiplin terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas.
4. Pasang CCTV

Memasang CCTV pada kendaraan tidak ada salahnya.
Pasalnya, CCTV yang dipasang pada kendaraan dapat dijadikan bukti jika terkena tilang.
Baca: Foto-foto Presiden Jokowi saat Muda Hingga Kencan dengan Iriana
Baca: Ngeri! Kesaksian Penonton Laga Khabib Nurmagomedov UFC 229: Conor McGregor Bisa Saja Tewas
Baca: Wali Kota Grebek Prostitusi Online di Apartemen Bertarif Rp 300 Ribu, Ada yang Mengaku Masih Sekolah
Baca: Login di sscn.bkn.go.id - Berikut Bocoran Materi Tes SKD Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS
Seperti video viral pada tahun 2017, seorang pengendara mobil yang terkena tilang tetapi dapat lolos karena menunjukkan rekaman CCTV.
Berikut ini video viral di Facebook Kodok Merah74 atau dengan nama asli Dedy Setyawan.
Untuk melihat video tersebut klik di sini.(*)