Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hilangkan Formulir, DKPP Sidang Komisioner Pemilu Sinjai

Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat tiga poin penting yang dituntutkan kepada Irfan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Divisi Perencanaan dan Data KPU Sinjai Muh Irfan usai jalani sidang DKPP di Makassar, Jumat (26/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sulawesi Selatan menyidang seorang anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai bernama Muh Irfan (32) di gedung DKPP di Makassar, Jumat (26/10/2018).

Irfan disidang DKPP setelah dilaporkan oleh seorang aktivis hukum di Sinjai bernama Ahmad Marzuki.

Dalam laporannya ke Polres Sinjai dan ke DKPP Sulsel, Irfan diduga melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Sinjai lalu saat masih menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur.

"Kami disidang selama dua jam tadi di DKPP selama dua jam lebih terkait laporan Direktur LBH Sinjai Ahmad Marzuki yang menduga saya melakukan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Sinjai lalu," kata Irfan menghubungi TribunSinjai.com, usai jalani sidang DKPP di Makassar.

Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat tiga poin penting yang dituntutkan kepada Irfan.

Salah satunya diduga menghilangkan formulir model DA (berita acara perekapan di tingkat kecamatan) saat Kecamatan Sinjai Timur melakukan rekap suara hasil perolehan suara Pilkada di KPU Sinjai.

Namun Irfan menjelaskan bahwa tidak menghilangkan model DA hanya saja saat itu ketinggalan di Sekretariat PPK. Namun dirinya hanya membawa salinan ke KPU saat rekapitulasi sedang berlangsung.

Tertinggalnya model DA tidak merubah jumlah perolehan pasangan calon bupati tersebut, sehingga dinilai tidak ada persoalan karena Pilkada telah usai. Dikatakan juga bahwa dia tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di DKPP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved