UPDATE CPNS 2018 - Ini Alasan Kementerian Agama Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi hingga Kini
Kementerian Agama belum mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Pengumuman penundaan itu disampaikan Kementerian Agama melalui keterangan persnya di Jakarta Senin (22/10/2018). Penundaan dilakukan mengingat pelamar yang membludak.
"Satuan Kerja Kementerian Agama, khususnya dengan jumlah pelamar yang banyak masih melakukan proses verifikasi online melalui SSCN BKN," demikian tertulis pengumuman tersebut.
"Kami masih dalam proses verifikasi berkas. Jumlah pendaftar cukup banyak. Kalau sudah selesai, segera diumumkan melalui web kemenag yaa. Mohon maaf sebelumnya," seperti yang diumumkan pula dalam akun twitter Kemenag RI.
"Pelaksanaan ditunda dan akan diumumkan pelaksanaanya kembali. Kepada seluruh pelamar agat selalu memantau perkembangan informasi melalui situs resmi resmi kemenag.go.id dan sscn.bkn.go.id," lanjut keterangan tersebut.
Sesuai jadwal yang disebutkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman seleksi administrasi akan berlangsung dari 18 hingga 25 Oktober nanti.
Lalu kapan pengumuman seleksi administrasi di Kementerian Agama RI (Kemenag)?
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Solo hingga Selasa (23/10/2018) pagi, Kemenag belum mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018.
Hal itu lantaran Kemenag masih melakukan verifikasi administrasi pelamar karena banyaknya jumlah pelamar.
Kemenag telah memberikan penjelasan melalui akun Twitter resmi, @Kemenag_RI, Senin (22/10/2018), .
Hal itu tertuang dalam pengumuman tentang informasi hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag tahun 2018 dan penundaan seleksi bagi eks tenaga honorer kategori II pada Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan setelah proses verifikasi online melalui laman SSCN.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara online melalui situs resmi Kemenag dan SSCN.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi bagi eks tenaga honorer kategori II pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah ditunda dan akan diumumkan pelaksanaannya kembali.
Sebelumnya, Kemenag menyampaikan permintaan maafnya melalui akun Twitter@Kemenag_RI.
"Kami masih dlm proses verifikasi berkas. Jumlah pendaftar cukup banyak. Kl sdh selesai, sgr diumumkan melalui web kemenag yaa. Mhn maaf sebelumnya," tulis akun @Kemenag_RI.
Bagi pendaftar CPNS 2018 yang telah lolos tahap seleksi administrasi, perjuangan belum berakhir.
Masih ada tahap yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau (SKD) yang dilaksanakan melalui sistem Computer Assisted Test atau CAT.
Baca: SSCN BKN - Daftar Lengkap Jadwal & Lokasi Tes CAT Seleksi CPNS 2018 di 33 Provinsi di Indonesia
Baca: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Berkas Kemenag Selain Sscn.bkn.go.id, Klik Disini!
Setidaknya berikut ini ketentuan umum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Membawa Kartu Peserta Ujian
3. Mengenakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
a. Laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna gelap.
b. Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan rok/celana panjang gelap, untuk yang berjilbab warna gelap.
4. Mengisi daftar hadir
5. Dilarang membawa alat komunikasi, makanan dan minuman
6. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai.
Ketentuan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini mungkin ada sedikit perbedaan di masing-masing instansi.
Adapun jenis tes SKD yang akan dihadapi peserta nantinya adalah :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja,
integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Nah, bagi kamu yang sudah lolos pada hasil seleksi administrasi CPNS 2018, bersiaplah untuk langkah selanjutnya ya. (*)
