Tambang dan Reklamasi Diakomodir Pansus RZWP3K Sulsel, Walhi Gerilya ke Fraksi PKS dan PPP
Beberapa poin penting yang disampaikannya yaitu, pertama Reklamasi CPI dihapus dari Ranperda RZWP3K
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Dari hal ini juga terlihat bahwa dalam proses penyusunannya, tim pansus tidak memperhatikan titik-titik wilayah tangkap nelayan Galesong.
Padahal dari tiga kali melakukan RDP dengan tim pansus Ranperda RZWP3K Prov. Sulsel, sudah dua kali WALHI Sulsel memberikan dokumen pandangan kritis.
Dg. Sitaba salah satu tokoh masyarakat dari Galesong Raya menambahkan, jika di Kabupaten Takalar masih ada zona penambangan, sama saja DPRD Provinsi membunuh secara perlahan nelayan melalui produk peraturan yang mereka keluarkan.
Beberapa anggota Fraksi memandang perlu untuk melakukan kunjungan ke pesisir Galesong dan bertemu langsung dengan nelayan membahas Ranperda RZWP3K.
Selain itu, menurut Nurhidayati dari Fraksi PKS, sebelum disahkan Ranperda RZWP3K harus melalui proses konsultasi publik agar dapat diuji oleh berbagai pihak dan menghilangkan anggapan jika proses penyususan Perda ini tertutup.
Dan yang lebih penting, sambungnya, Perda RZWP3K Provinsi Sulsel nanti harus berpihak kepada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya nelayan tradisional.
Di akhir audiensi, WALHI Sulsel kembali memberikan dokumen hasil penelitian terkait dampak reklamasi dan tambang pasir laut bersama nelayan Galesong Raya dengan harapan Fraksi PPP dan Fraksi PKS mempelajari secara cermat dan mau memperjuangkannya dalam Tim pansus RZWP3K Prov. Sulsel.(*)