Komisi VII DPR RI Angkat Bicara Soal Masuknya Pasal Reklamasi dan Tambang Laut di Ranperda RZWP3K
Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtar Tompo meminta kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan sementara proses reklamasi di pantai barat Kota Makassar.
Hal itu lantaran Panitia Khusus Rencana Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengakomodir reklamasi dan tambang di laut.
"Reklamasi itu menghilangkan kebudayaan dalam suatu daerah, misalnya reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) itu menghilangkan kebudayaan yang ada di pantai Losari," katanya, Selasa (23/10/2018).
Selian itu, reklamasi juga bermuatan bisnis tapi mengorbankan kebudayaan di suatu daerah.
"Selain itu regulasi reklamasi belum lengkap karena tidak ada Perda RZWP3K. Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) menghentikan reklamasi di Jakarta karena tak ada itu Perda RZWP3K," katanya.
Sehingga, dia menantang kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk tegas.
"Saya minta Pak Gubernur untuk menghentikan sementara proses reklamasi karena tak sesuai aturan," katanya.
Ia pun mengungkapkan beberapa pendapat terhadap reklamasi di Kota Makassar.
Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut, menurut anggota DPR-RI yang membidangi Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup:
Reklamsi bisa dilakukan untuk kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan, bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada, berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa dan
bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.
Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas, terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan perlu disusun rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan.
Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif berikut:
*Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai;
*Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi;
*Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi);
*Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.
Rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana struktur ruang dan pola ruang. *Struktur ruang di kawasan reklamasi pantai antara lain meliputi jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan listrik, jaringan telepon.
*Pola ruang di kawasan reklamasi pantai secara umum meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.
*Kawasan lindung yang dimaksud dalam pedoman ini adalah ruang terbuka hijau.
*Kawasan budi daya meliputi kawasan peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan campuran. (*)
Lebih dekat dengan kami, jangan lupa update dan subscribe channel Youtube tribun timur:
Follow kami juga di akun Instagram: