Akbar Ampuh Bunuh Diri di Penjara
7 Fakta Sepak Terjang Akbar Ampuh Sebelum Bunuh Diri di Penjara
Kematiannya hanya berselang setelah kasus pidana keempatnya, -pembunuhan berencana
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Thamzil Thahir
1. NARAPIDA ENAM KASUS
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono dan Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono dalam jumpa pers di halaman Lapas Klas I Makassar, Gunungsar, Jl Sultan Alauddin, Senin (22/10/2018) pukul 14.30 wita, terkait bunuh diri Akbar Ampuh alias Rangga.
Dua kasus di luar penjara, empat kasus dirancang dari beling terungku. Dari enam kasus, tiga kasus pembunuhan, 2 kasus pengedaran Narkotika, dan satu kasus melawan petugas Lapas saat digeladah.
Empat kasus dengan masa tahanan 12 tahun.
Akbar masuk tahanan dan penjara sejak usia 22 tahun. Masa tahanan dan penjara ini belum termasuk kasus pembunuhan berencana enam orang dan pembakaran rumah Haji Sanusi, di Jl Tinumbu, awal Agustus 2018 lalu.