Putra Harmil Mattotorang Divonis Ringan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Maros
Tuntutan jaksa dan vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding ancaman dari Subdit II Direktur Reskrim Narkoba Polda Sulsel.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Dari empat pelaku yang ditangkap Polda pada Kamis 8 Maret 2018 lalu, hanya Arjab yang lanjut ke persidangan.
Sementara tiga rekannya yakni petugas Satpol PP, Yusri (36), Pegawai Bandara, Haerul (31) dan seorang wiraswasta Haeril (25) sudah tidak diketahui keberadaannya.
"Hanya satu orang yang sampai ke kami. Yang lain, kami tidak tahu," katanya.
Perkara Arjab terdaftar di PN Maros dengan nomor register 159/Pid.sus/2018/pn/mrs. Perkara tersebut disidang sejak Agustus lalu.
Diketahui, Arjab Cs resmi jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh Dir res Narkoba Polda Sulsel. Hasilnya, pelaku positif komsumsi sabu.
Arjab Cs dibekuk oleh Polda saat sementara pesta sabu di rumahnya jalan Cemara, Alliritenggae, Turikale.
Sebelum dibekuk, Polda Sulsel sudah sepekan melakukan pengintaian. Hal itu dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari warga.
Warga menyampaikan, pelaku tersebut sudah sering berpesta sabu dan meresahkan. Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu sebesar 0,95 gram bersama alat isap.
"Kami mendapat barang bukti, di saku celana salah satu tersangka berinisial A. Alat isap itu, memang akan digunakan oleh mereka. Mereka semua positif komsumsi sabu," kata Kasubdit II Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon usai penangkapan.
Para tersangka tersebut sudah lama komsumsi. Untuk menggunakan sabu, pelaku bergantian membeli du Makassar. Pelaku juga sudah lama jadi target operasi.
"Tersangka ini mengakui sudah lima tahun komsumsi sabu. Setiap mau makai (isap sabu), pelaku ini bergantian membeli di Makassar. Makanya kami jadikan target operasi," katanya.
Untuk sementara, pelaku masih diketahui sebagai pengguna saja, berdasarkan barang bukti yang disita. Setelah menangkap pelaku dari Maros, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Hasil pengembangan, polisi membekuk bandar langganan Arjab Cs di jalan Teuku Umar, Tallo, Makassar, Rauf Topan.(*)