Putra Harmil Mattotorang Divonis Ringan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Maros
Tuntutan jaksa dan vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding ancaman dari Subdit II Direktur Reskrim Narkoba Polda Sulsel.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Putra Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang, Arjab Ajib Mattotorang, divonis delapan bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengandilan Negeri Maros, yang diketuai Ibrahim Palino, Senin (22/10/2018).
Tuntutan jaksa dan vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding ancaman dari Subdit II Direktur Reskrim Narkoba Polda Sulsel.
Penyidik Polda menjerat Arjab, pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca: Terbukti Konsumsi Sabu, Putra Wabup Maros Divonis 8 Bulan Rehabilitasi
Saat membacakan putusan, Ibrahim mengatakan, hal-hal yang meringakan Arjab, sopan selama persidangan, memiliki tanggungjawab keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Sementara hal yang memberatkan adanya barang bukti sabu seberat 0,95 gram dan hasil tes urine," katanya.
Sementara, jaksa penuntut umum dari Kejari Maros, Muh Musdar menilai putusan hakim sudah tepat. Hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan tuntutan.
Baca: Polisi Segera Kirim Berkas Kasus Narkoba Putra Wabup Maros ke Kejaksaan
Musdar tidak akan melakukan banding, lantaran hasil sidang sudah memuaskan. Hukuman tersebut dinilai sudah maksimal.
"Kami hanya menjalankan sidang sesuai berkas dari Kejati. Putusan sudah sesuai tuntutan. Kami hanya menjalankan tugas saja," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Ingratubun mengatakan, Arjab dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Tuntutan yang dilakukan oleh jaksa Kejari Maros, berdasarkan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kejari Maros hanya menjalankan penuntutan berdasarkan berkas Kejati.
"Kasus ini kan diusut oleh Polda, jadi pelimpahan berkasnya ke Kejati. Tapi TKP nya di Maros. Makanya di Maros disidangkan. Berkasnya dari Kejati, kami hanya menjalankan perintah saja," kata Ingratubun.
Ingtatubun mengatakan, Kejari Maros tidak bisa merubah pasal tuntutan untuk Arjab karena sesuai dengan putusan Kejati. Jaksa menyidangkan, berdasar berkas dari Kejati.
Kejari Maros baru bisa menenentukan ancaman terhadap terdakwa, saat berkas pelimpahannya dari Maros.
"Kalau berkas dari Polres Maros, kami bisa menentukan tuntutan. Tapi kalau dari Polda, kami hanya punya kewenangan penyidangan saja. Itu pun harus sesuai petunjuk Kejati," katanya.