VIRAL Detik-detik Ahmad Dhani Ngamuk dan Tunjuk Pengamat Hukum saat Diskusi Memanas, Ini Selanjutnya
VIRAL Detik-detik Ahmad Dhani Ngamuk dan Tunjuk Pengamat Hukum usai Diskusi Perkusi Memanas, Gini Selanjutnya
Penetapan tersangka Ahmad Dhani itu adalah buntut dari pelaporan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/2018).
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Kualifikasi MotoGP Jepang 12.10, Waktunya Rossi Bangkit, Marquez?
Baca: Live Streaming kualifikasi MotoGP Jepang 2018 Jam 12:10 WIB, Tak Ada di TV Nasional
Baca: Alpukat Asian Games dari Pasaman Barat

Saat itu Ahmad Dhani yang tengah berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden ditolak kedatangannya oleh sekelompok orang.
Atas apa yang dialaminya, Ahmad Dhani sempat berucap 'idiot' kepada kelompok orang tersebut.
Oleh karena itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 tentang ujaran kebencian.
Menanggapi penyebutan kata 'idiot' itu, Albert Aries pun ikut memberikan komentarnya.
Menurut pengamat hukum itu, Ahmad Dhani seharusnya berhati-hati dalam melontarkan kata-kata terutama di tahun politik.
Ia juga meminta Ahmad Dhani untuk tidak menebar hate speech.
"(Kata) idiot ini berbahaya sekali. Penggunaan kata idiot ini menjelang tahun politik, kita harus memberikan pendidikan sosial politik yang cerdas kepada masyarakat. Jangan menebarkan hate speech," imbuhnya kepada Ahmad Dhani.
Mendengar pernyataan tersebut, Ahmad Dhani pun sempat membalasnya.
Namun hal itu segera diredam oleh pembawa acara tayangan tersebut dan dilanjutkan dengan pertanyaan.
Sang pembawa acara tayangan tersebut terlihat bertanya kepada Albert Aries apakah tindakan yang telah dilakukan Ahmad Dhani tersebut adalah termasuk persekusi atau bukan.
Mendegar pertanyaan itu, sang pengamat hukum pun langsung menjawabnya.
Namun alih-alih menjelaskan soal persekusi, Albert Aries justru membahas soal #2019gantipresiden.
Ia mengatakan bahwa telah mendengar kabar gerakan tagar 2019 ganti presiden sempat dikuti oleh ormas yang dilarang
Albert Aries pun menyoroti hal tersebut sebagai suatu bentuk ancaman yang dapat membahayakan pancasila.