Sudah Setahun Kasus Pencemaran Nama Baik Wadek III FDK UIANM Mengendap di Polres Gowa
Lantaran yang dilaporkan adalah dosen fakultas tersebut yakni Irwanti Said dan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FDK Ramsiah Tasruddin.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sudah setahun lebih kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Dekan III FDK UINAM, Nursyamsiah Yunus Teken, berproses di Polres Gowa.
Kasus yang mulai dilaporkan sejak Juni 2017 lalu itu memang sempat membuat heboh.
Lantaran yang dilaporkan adalah dosen fakultas tersebut yakni Irwanti Said dan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FDK Ramsiah Tasruddin.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dikonfirmasi mengatakan jika hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan," ujarnya, Jumat (19/10/2018).
Kasus ini bermula saat sejumlah mahasiswa yang menggunakan laboratorium Radio Syiar FDK diusir oleh pelapor Nursyamsiah.
Pengusiran itu dilakukan karena Nursyamsiah menilai penggunaan laboratorium sudah bukan jam nya lagi.
Sejumlah mahasiswa ini kemudian melapor ke Irwanti yang tak lain adalah kepala laboratorium radio.
Rupanya Irwanti membawa masalah tersebut ke grup WhatsApp khusus dosen. Pembicaraan yang tak enak pun banyak diutarakan terkait Nursyamsiah.
Hal ini ternyata bocor ke pelapor. Tidak terima, dilaporlah Irwanti ke polisi.
Terakhir Agustus 2017, penyidik sudah memeriksa 30 saksi termasuk dosen yang berada dalam grup WhatsApp dan mahasiswa terlapor.
"Kasus ini masih sidik, belum ada penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim menegaskan.