Curhat Calon Pembeli Apartemen Meikarta yang Belum Dikembalikan Uangnya, Gaji Juga Kecil
Pengembang megaproyek properti Meikarta di Cikarang, Bekasi, PT Mahkota Sentosa Utama, menyatakan
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengembang megaproyek properti Meikarta di Cikarang, Bekasi, PT Mahkota Sentosa Utama, menyatakan akan tetap melanjutkan pembangunan Meikarta meski sedang didera kasus suap kepada Bupati Bekasi.
"PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama, Denny Indrayana dari Kantor hukum Integrity dalam keterangan resminya, Kamis (18/10/2018).
Denny menyatakan, penyidikan yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait dengan pembangunan Meikarta.
"Dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," sambungnya.
Sayangnya, kasus suap Meikarta memang terlanjur berimbas banyak.
Baca: James Riady yang Ikut Terseret Kasus Suap Proyek Meikarta dan Kekayaan Ayahnya Rp 45 T
Tak hanya dari sisi perusahaan, namun juga dari para calon pemilik unit Meikarta yang hendak membatalkan pembelian, dan menginginkan pengembalian pembayaran (refund) yang telah dilakukan.
Sejatinya, tanpa ada kasus suap Meikarta, proses refund cukup sulit.
Salah satu pembeli SY misalnya, telah mendapatkan persetujuan refund dari Meikarta sejak 27 Januari 2018, namun hingga saat ini ia belum sama sekali menerima pengembalian dananya.
"Awalnya saya dijanjikan untik dapat pengembalian dalam 6 bulan. Sekarang sudah 10 bulan tapi belum juga dikembalikan," katanya kepada Kontan.co.id.
SY mulanya hendak membeli unit Meikarta seharga Rp 226 juta, dengan cara mencicil.
Perbulan ia musti bayar Rp 3 juta, sementara ia bilang telah menyetor uang muka dan booking fee senilai Rp 10 juta.
Nah, guna mencicil, ia mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) kepada bank.
Namun oleh bank, ditolak lantaran gajinya dinilai tak cukup menanggung cicilan tiap bulan.
"Kemudian saya melapor ke Meikarta, mereka bilang untuk dibatalkan saja, tapi sampai sekarang memang saya belum menerima pengembalian. Padahal, saya sudah sepuluh kali bolak-balik, tapi hanya diminta untuk menunggu uang ditransfer," ujar warga Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.
Serupa tapi tak sama, pembeli lainnya JF juga mengalami kesulitan dalam proses refund unit yang dibelinya.