Tim Hukum Hamzah Mamba Sebut Laporan Pidana Kliennya Prematur
Penilaian itu disampaikan berdasarkan hasil fakta persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2018)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba menilai laporan kliennya ke Polisi terhadap dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang jamaah prematur.
Penilaian itu disampaikan berdasarkan hasil fakta persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2018) kemarin dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Kami menilai ini laporan ini prematur karena belum ada kejadian sudah dilaporkan," kata Kuasa Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto.
Dasarnya adalah Abu Tours menjanjikan pemberangkatan jamaah Januari - Februari 2018, sementara jamaah atau agen sudah melaporkan Abu Tours dan Hamzah Mamba 13 Februari 2018.
Hamzah Mamba sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang milik 96.000 calon jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia, dengan nilai kerugian Rp 1,8 triliun.
Perbuatan Hamzah dinyatakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider Pasal 372 dan 378 junto pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, 3, 5 UU Tindak Pencucian Uang.
Saat ini Hamzah bersama Istri dan dua tersangka lainnya mendekam di Mapolda Sulsel. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-abu-tours_20181017_181103.jpg)