Kacabjari Wotu Luwu Timur Kirim Mantan UPKD Puswosari ke Lapas 1A Makassar
Kacabjari Wotu, Budi Utama mengatakan Sumarni ditahan setelah penyidik memiliki empat alat bukti.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, TOMONI - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu melakukan penahanan badan terhadap Sumarni, Mantan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Purwosari, Kecamatan Mangkutana, Rabu (17/10/2018).
Kamis, (18/10/2018), tersangka sudah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kacabjari Wotu, Budi Utama mengatakan Sumarni ditahan setelah penyidik memiliki empat alat bukti.
Hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 210 juta lewat dana stimulan tahun anggaran 2010-2014.
Adapun total dana yang dikelola tersangka saat itu Rp 350 juta.
"Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka saat ini tahan di rutan Kelas 1A Makassar," kata Budi kepada wartawan. (*)