5 Fakta Bangkrutnya Sariwangi Si Pelopor Teh Celup di Indonesia, Investasi Gagal Lalu Terjerat Utang
5 Fakta Bangkrutnya Sariwangi Si Pelopor Teh Celup di Indonesia, Investasi Gagal Lalu Terjerat Utang
Pada Rabu (17/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (*)
Subcsribe Youtube dan Follow Instagram Tribun Timur untuk mengikuti informasi paling terkini!
(Tribunnews.com/ Kompas.com)