Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Jadwal Sidang Putusan Kasus Narkoba Putra Wakil Bupati Maros

Arjab Cs resmi jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh Dir res Narkoba Polda Sulsel. Hasilnya, positif komsumsi sabu.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Ini Jadwal Sidang Putusan Kasus Narkoba Putra Wakil Bupati Maros
FACEBOOK
Arjab Ajib Mattotorang

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Putra bungsu wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang, Arjab Ajip Mattotorang, akan mengikuti sidang putusan oleh majelis hakim, pada Rabu 24 Oktober 2018 atau pekan depan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Maros, Muh Yusuf, Rabu (17/10/2018).

Yusuf baru menyampaikan ke awak media terkait proses persidangan Arjab, setelah adanya informasi dari Polda Sulsel.

Yusuf mengatakan, proses persidangan Arjab selalu terbuka.

Namun ia mengakui tidak pernah menyampaikan perkembangan kasus yang ditanganinya, seperti yang dilakukan oleh Pidana Khusus (Pidsus).

"Baru ditahu yah, kalau itu sementara sidang. Padahal sidang selalu terbuka," katanya saat ditemui di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Ingratubun.

Saat akan diwawancarai lebih lanjut, Yusuf tiba-tiba pamit dengan alasan ada urusan lain.

Yusuf kemudian meninggalkan ruang kerja Kajari. Padahal awak media sementara ingin memotretnya.

Jurnalis Celebes TV, Bahar Arifin yang berusaha wawancara untuk televisi, ditolak.

Diketeahui, Arjab Cs resmi jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh Dir res Narkoba Polda Sulsel. Hasilnya, pelaku positif komsumsi sabu.

Arjab Cs dibekuk oleh Polda saat sementara pesta sabu di rumahnya jalan Cemara, Alliritenggae, Turikale.

Sebelum dibekuk, Polda Sulsel sudah sepekan melakukan pengintaian. Hal itu dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari warga.

Warga menyampaikan, pelaku tersebut sudah sering berpesta sabu dan meresahkan. Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu sebesar 0,21 gram bersama alat isap.

"Kami mendapat barang bukti, di saku celana salah satu tersangka berinisial A. Alat isap itu, memang akan digunakan oleh mereka. Mereka semua positif komsumsi sabu," kata Kasubdit II Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon usai penangkapan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved