Polres Selayar Rilis Kasus Curanmor, Pelakunya Empat Anak di Bawah Umur
Kapolres Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, mengatakan bahwa kita prihatin dengan para pelaku yang masih di bawah umur
Penulis: Nurwahidah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Syamsu Ridwan, menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dengan pelaku empat anak di bawah umur dan barang bukti enam unit motor di Mapolres Kepulauan Selayar, Kecamatan Benteng, Selasa (16/10/2018).
Kapolres Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, mengatakan bahwa kita prihatin dengan para pelaku yang masih di bawah umur, olehnya itu saya, menghimbau kepada Masyarakat Kepulauan Selayar, khususnya para orang tua untuk lebih peduli dan memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Anak-anak yang sudah mulai memasuki fase remaja, dan sudah mulai bergaul di lingkungan sosial rentan terhadap pengaruh negatif.
Olehnya itu, kata dia baik keluarga maupun, masyarakat secara umum mari kita jaga generasi kita. Kepedulian bisa dilakukan dengan menegur bilamana ada anak yang masih berkeliaran hingga tengah malam.
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, menambahkan bahwa tim Sat Reskrim Polres Selayar selain para pelaku, juga telah mengamankan enam unit motor dan saty buah pahat yang diduga digunakan keempat pelaku dalam beraksi.
" Kami temukan modus Operandi yang dilakukan para tersangka yaitu terhadap barang bukti MioJ , Mio 3, Honda Revo, Jupiter MX dan honda scoopy, para Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga yang kunci kontaknya masih melekat pada kontak kuncinya pada malam hari antara jam 01.00 wita sampai jam 02.00 Wita," kata Iptu Arham Gusdiar.
Keempat Pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku aksi curanmor ini adalah anak usia belasan tahun yang masih berstatus sebagai Pelajar.
Atas perbuatannya Para pelaku diancam dengan Pasal pencurian pemberatan secara berulang- ulang Pasal 363 Ayat 2 Sub Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4, dan 5 Jo Pasal 65 KUHPidana dan karena pelaku masih dibawah umur, maka mereka akan diproses dengan tatacara peradilan anak dan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/curan_20181016_185554.jpg)