2 Kementerian Minta Unggah Ulang Dokumen di sscn.bkn.go.id: Ini Sebabnya dan Deadline 18 Oktober
Hingga penutupan pendaftaran CPNS 2018, ada beberapa pelamar yang belum memenuhi syarat
TRIBUN-TIMUR.COM-- Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Senin pukul 16.00 WIB, jumlah pelamar CPNS yang sudah selesai melakukan pendaftaran di sscn.bkn.go.id sebanyak 3.470.567 orang.
Sedangkan jumlah akun pelamar di sscn.bkn.go.id sebanyak 4.410.228 orang.
Diketahui, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diportal sscn.bkn.go.id sudah resmi ditutup, Senin (15/10/2018) pukul 23.59 WIB.
Sejumlah pelamar diminta untukl mengunggah ulang dokumen lantaran file yang diunggah corrupt.
Kementerian Komunikasi dan Informaatika (Kominfo) bahkan memberi tenggat waktu unggah ulang hingga tanggal 18 Oktober 2018.
Informasi unggah ulang dokumen CPNS Kominfo 2018 dapat kamu cek di tautan ini: CPNS Kominfo
Kemenkumham juga meminta sejumlah pelamarnya untuk mengunggah ulang dokumen lantaran file corrupt ini: Cek Disini CPNS Kemenkumham
Tahapan Selanjutnya
Lantas, setelah selesai melakukan pendaftaran, apa tahapan yang harus dilalui peserta?
Berikut Tribunnews.com merangkum tahapan selanjutnya yang mesti dilalui peserta usai melakukan pendaftaran di portal sscn.bkn.go.id:
1. Menunggu hasil seleksi administrasi
Mengacu alur CPNS 2018 yang diiinformasikan di sscn.bkn.go.id, tahapan selanjutnya usai pendaftaran CPNS 2018 adalah pengumuman seleksi administrasi.
Adapun waktu pengumuman seleksi administrasi berbeda-beda sesuai instansi masing-masing.
Namun, mayoritas instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi dalam rentang waktu antara 18 Oktober hingga 25 Oktober 2018.
Sebagai contoh, untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 dilakukan pada 19 Oktober 2018.