Satpol PP Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau
kebakaran hutan dapat dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan
Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros mengimbau kepada warga, supaya tetap mewaspadai kebakaran, khususnya hutan, selama musim kemarau.
Kepala Satpol PP Maros, Husair Tompo mengatakan, Senin (15/10/2018) kebakaran hutan dapat dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan dan pencari madu.
Warga dilarang merokok saat masuk ke hutan. Sementara pencari madu, diharap tidak menggunakan api saat mengusir lebah.
"Api puntung rokok yang dibuang, akan menyebabkan kebakaran hebat dan meludeskan hutan. Begitu juga, api yang digunakan para pencari madu untuk mengusir lebah," katanya.
Jika warga tetap nekat merokok di dalam hutan, puntung rokok dihancurkan terlebih dahulu, sebelum dibuang. Api rokok harus dipastikan padam.
"Pengalaman tahun lalu, kebakaran hebat terjadi dihutan diduga akibat pencari madu dan puntung rokok. Kami tidak mau, hal itu terjadi lagi," katanya.
Selain memberikan surat edaran, Bidang Pemadam Kebakaran juga, bersosialisasi langsung ke warga supaya tetap waspada dalam menggunakan api. Khususnya saat mencari madu.
Pasalnya dengan kondisi cuaca yang cukup ekstrim, mampu memicu kebakaran hutan yang hebat.
Untuk mencegah kebakaran hutan, Satpol PP telah menyebar surat edaran kepada pemerintah desa dan dusun yang memiliki hutan. (*)