Pemilu 2019
Caleg Tak Laporankan Dana Kampanye Didiskualifikasi atau Tidak? Begini Penjelasan Bawaslu Makassar
Nursari pun tak mengungkapkan soal aturan diskualifikasi caleg yang tak melaporkan dana kampanye.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
(5) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, termasuk sumbangan dari:
a. suami/istri dan/atau keluarga calon; dan
b. suami/istri dan/atau keluarga dari Pengurus Partai
Politik, anggota Partai Politik yang mengajukan
calon.
(6) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditujukan kepada Calon anggota DPR dan DPRD wajib melalui Partai Politik yang bersangkutan sebelum dapat dipergunakan untuk keperluan kampanye.
(7) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi sumbangan dari Partai Politik untuk calon anggota DPR dan DPRD.
(8) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.(*)