Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Caleg Tak Laporankan Dana Kampanye Didiskualifikasi atau Tidak? Begini Penjelasan Bawaslu Makassar

Nursari pun tak mengungkapkan soal aturan diskualifikasi caleg yang tak melaporkan dana kampanye.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
MUH ABDIWAN
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. 

(5) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, termasuk  sumbangan dari:

a. suami/istri dan/atau keluarga calon; dan
b. suami/istri dan/atau keluarga dari Pengurus Partai
Politik, anggota Partai Politik yang mengajukan
calon.

(6) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditujukan kepada Calon anggota DPR dan DPRD wajib melalui Partai Politik yang bersangkutan sebelum dapat dipergunakan untuk keperluan kampanye.

(7) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi sumbangan dari Partai Politik untuk calon anggota DPR dan DPRD.

(8) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved