Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Caleg Tak Laporankan Dana Kampanye Didiskualifikasi atau Tidak? Begini Penjelasan Bawaslu Makassar

Nursari pun tak mengungkapkan soal aturan diskualifikasi caleg yang tak melaporkan dana kampanye.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
MUH ABDIWAN
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengungkapkan, dalam pasal 334 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hanya partai yang wajib melaporkan dana kampanye.

"Kalau 334 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang disebutkan wajib adalah partai politik peserta pemilu untuk caleg," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, Minggu (14/10/2018).

Ia pun sudah mendapatkan laporan, dana awal kampanye sudah dilaporkan oleh partai.

"Kalau Makassar, kemarin melapor semua ji," katanya.

Baca: 2 Caleg DPRD Makassar Tak Laporkan Dana Kampanye, Begini Tanggapan Ketua Parpolnya

Nursari pun tak mengungkapkan soal aturan diskualifikasi caleg yang tak melaporkan dana kampanye.

Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar, Andi Syaifuddin mengatakan, KPU hanya menghitung partai politik adalah peserta pemilu.

"Jadi, peserta pemilu adalah partai politik," katanya.

Pasal 13 Pemilu Anggota DPR dan DPRD PKPU No 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye

(1) Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD
bersumber dari:

a. Partai Politik;
b. calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Politik  bersangkutan; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak  lain.

(2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal  dari keuangan Partai Politik.

(3) Dana Kampanye yang bersumber dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari harta  kekayaan pribadi calon yang bersangkutan.

(4) Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang  sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:

a. perseorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved