Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekdes Bonto Matinggi Ditetapkan Sebagai Tersangka Jembatan Damma

Saharuddin diduga terlibat kasus korupsi Jembatan Damma tahun 2015 dan 2017 yang telah merugikan negara sebesar Rp 332 juta.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kades Bonto Matinggi, Haerul (kanan), bersama Sekdesnya, Saharuddin (kiri) saat memberikan keterangan terbengkalainya jembatan Dusun Damma 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menetapkan Sekrertaris Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, Saharuddin, sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (12/10/2018).

Saharuddin diduga terlibat kasus korupsi Jembatan Damma tahun 2015 dan 2017 yang telah merugikan negara sebesar Rp 332 juta.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, termasuk Kepala Desa Bonto Matinggi, Haerul dan pendamping desa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi mengatakan, sejumlah saksi yang telah diperiksa, memberikan keterangan yang mengarah ke Saharuddin.

"Saharuddin ini ditetapkan sebagai tersangka kasus jembatan Damma, karena tahun 2015 lalu, dia selalu Plt Kades Bonto Matinggi. Semua anggaran dikendalikan oleh Saharuddin," katanya.

Selain merugikan negara, tindakan Saharuddin juga membahayakan sejumlah warga. Pasalnya, anak sekolah maupun warga, harus bertarung nyawa saat akan meninggalkan kampunya.

Mereka harus menyeberang sungai meski airnya mengalair deras. Jembatan yang dibangun sejak 2015, tidak kunjung rampung. Bahkan terbengakai hingga sekarang.

"Setelah ini, kami akan melakukan pengembangan lagi. Kemungkinan masih ada tersangka berikutnya. Kami masih masih bekerja," katanya.

Agung menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2015 lalu, pihak desa mengucurkan Rp 197 juta. Dari jumlah anggaran tersebut Rp 133 juta tidak terpakai.

Padahal, pihak desa hanya melakukan pembangunan dengan cara swakelola atau melibatkan warga. Laporan pertanggungjawaban Plt Kades, yang dijabat oleh Sekdes Saharuddin, rampung 100 persen.

"Pelanggran yang ditemukan, proyek dilakukan secara swakelola, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran 133 juta dan Lpj 100 persen. Yang mengelola keuangan desa saat itu, Plt Kades," katanya

Meski telah membuat Lpj 100 persen, tapi jembatan belum rampung juga. Pada tahun 2017, Kepala Desa terpilih Haerul kembali mengucurkan anggaran untuk perampungan sebesar Rp 135 juta.

Namun dari total anggaran Rp 135 juta, sebesar Rp 111 juta diantaranya tidak terpakai. Padahal Lpj, proyek sudah rampung.

"Tahun 2017 juga diswakelola, ada barang yang tidak digunakan padahal sudah dibeli. Kadesnya juga belum peenah beli tali sling, sementara di LPJ, sudah rampung," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved