Pemilu 2019
Ditemukan Melanggar, 100-an APK Caleg di Barru Dicopot
Penertiban APK Caleg itu dilakukan di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Barru
Penulis: Akbar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Barru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) 2019.
Penertiban APK Caleg itu dilakukan di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua Panwaslu Barru, Nur Alim yang memimpin penertiban APK tersebut mengakatan, dalam penertiban ini sedikitnya 100-an APK yang sudah diamankan Panwaslu dan Satpol PP Barru.
"Hari ini kita sementara melakukan penertiban di tujuh kecamatan di Barru, dan hasilnya sudah ada 100-an APK Caleg yang kita copot dan diamankan karena melanggar aturan," kata Nur Alim kepada TribunBarru.com, Jumat (12/10/2018).
Menurut Ketua Panwaslu Barru dua periode itu, saat ini sudah ada lima titik kecamatan yang sudah disisir untuk penertiban.
Antara lain Kecamatan Mallusettasi Balusu, Soppeng Riaja, Barru, Tanete Rilau Riaja dan Pujananting.
"Sementara yang belum yakni Tanete Rilau dan Barru. Insya Allah hari ini penertiban kita tuntaskan Tujuh kecamatan yang ada," ungkapnya.
Dikatakan, dari hasil penertiban sementara, APK Caleg yang paling banyak ditemukan melanggar adalah APK Caleg tinggkat provinsi dan Caleg RI.
"Dari 100-an APK Caleg yang kita sudah copot, mayoritas APK milik Caleg provinsi Sulsel dan Caleg RI. Sementara APK dari Caleg kabupaten yang lainnya hanya beberapa saja ditemukan melanggar," ujarnya.
Adapun APK Caleg yang telah dicopot yakni APK dalam bentuk spanduk, benner dan juga stiker-stiker.
Nur Alim mengungkapkan, sebelum pertiban APK itu dilakukan, pihak Panwas melalui KPU Barru telah melayangkan surat teguran ke Parpol Caleg yang melanggar.
Namun, surat teguran tersebut tak dihiraukan sehingga Panwas dan Satpol PP turun tangan mencopot APK para Caleg yang melanggar tersebut.
Menurut Nur Alim, penempatan APK sebelumnya sudah ditentukan oleh PKPU.
Penempatan APK itu seperti di lapangan (sepakbola) di tiap kecamatan dan di ruang pribadi atau milik orang lain yang sudah dapat izin dari pemilik.
"Di luar daripada itu tidak boleh, seperti di tempat ibadah, pendidikan, taman dan termmasuk di trotoar yang ada di jalanan," jelasnya.
Nur Alim pun mengimbau agar para Caleg tertib memasang APK sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU.
"Kami imbau untuk semua Caleg jangan menempatkan APK ditempat-tempat yang dilarang sebagaimana yang sudah diatur di dalam PKPU," tuturnya. (*)