Bukan Nasi Putih, Ini Jenis Makanan Ratna Sarumpaet yang Tiap Hari Dikirim Keluarga ke Rutan
Bukan Nasi Putih, Ini Jenis Makanan Ratna Sarumpaet yang Tiap Hari Dikirim Keluarga ke Rutan
Bukan Nasi Putih, Ini Jenis Makanan Ratna Sarumpaet yang Tiap Hari Dikirim Keluarga ke Rutan
TRIBUN-TIMUR.COM - Ratna Sarumpaet tak memakan makanan yang diberikan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan hal tersebut lantaran Ratna Sarumpaet sedang menjalani program diet.
"Jadi gini, dari rutan itu beliau memang dikirimi makanan oleh keluarga, (karena) diet. Khusus untuk beliau. Karena beliau kan (sedang) diet. Kalau rutan itu nasi putih, kalau beliau nasi merah," ungkap Barnabas saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).
Pihak yang membawa makanan untuk Ratna yakni pembantu rumah tangga beserta stafnya.
Login sscn.bkn.go.id - Ini 15 Link Kisi-kisi atau Contoh Soal CPNS 2018, Download Sekarang, Gratis!
PSM Makassar Ancam Posisi Persib, Mario Gomez Atur Siasat Agar Tak Terlempar dari Jalur Juara Liga 1
FOTO-FOTO Rumah Mewah Najwa Shihab yang Jarang Terekspos, Interiornya Klasik, Eksterior Menyejukkan
Setiap hari, mereka selalu rutin mengirimkan makanan untuk Ratna.
"Dikirim oleh pembantunya," ucapnya.
Barnabas juga rutin melakukan pengecekan terhadap makanan yang dibawa oleh pihak keluarga Ratna.
Barnabas menjelaskan jenis makanan yang dikonsumsi Ratna Satumpaet. Makanan itu tiap hari dibawa oleh keluarga Ratna.
"Ya setiap harinya yang saya lihat. Ada nasi merah, daging yang tidak minyak-minyak itu, sayur sawi, buah apel sama minukan infused water," tutur Barnabas.
Lebih jauh lagi, dikatakan oleh Barnabas bahwa kondisi Ratna sehat-sehat saja. (Tribunnews.com)
VIDEO VIRAL, Ustaz Abdul Somad Islamkan 11 Orang Suku Anak Dalam, Respon Masyarakat, Nonton Ini
BREAKING NEWS - Stadion Surajaya Markas Persela Lamongan Terbakar, 2 Tukang Jadi Korban
Kasus Hoax
Diketahui, kasus Ratna Sarumpaet ini juga menyeret sejumlah tokoh kondang perpolitikan Indonesia, sebut saja Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang dijadwalkan akan diperiksa polisi pada Rabu (10/10/2018), kemudian Calon Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, hingga para elit politisi lainnya.
Sempat menangis dan meminta maaf kala jumpa pers beberapa waktu lalu, Ratna Sarumpaet kembali mengungkapkan hal serupa.
Ia mengaku sangat bersalah lantaran menciptakan kekacauan di negeri ini, untuk itu dirinya kembali meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kesalahan yang ia buat.
Lebih lanjut, Ratna Sarumpaet agar kasusnya tidak dipolitisasi atau dikaitkan dengan pihak-pihak lainnya yang menurutnya tidak bersalah.
Kabar Gembira, Persib Bandung Bisa Boyong Pemain Andalan Saat Lawan Persipura Jayapura, Ini Listnya
Soal Rencana Pemda Jual 3 Mes, Legislator Hanura Enrekang: DPRD Tidak Dilibatkan
"Yang bersalah atas kasus hoax, yang sekarang menjadi pemicu kekacauan di negeri ini, akulah yang berbohong, dan akulah seharusnya satu-satunya yang bertanggung jawab.
Karena ketika kebohonganku direspon dengan jumpa pers atau tweet, respon itu berasal utuh dari kebohonganku.
Untuk itu aku mohon agar kasus ini benar-benar difokuskan pada diriku, tidak dikaitkan pada siapapun, dan tidak dipolitisasi.
Dari hati yang terdalam, aku mohon maaf pada semua rakyat Indonesia.
Rutan Polda Metro Jaya, 9 oktober 2018, tertanda, Ratna Sarumpaet," isi surat yang dibacakan Desmihardi.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian guna pemeriksaan penyidik.
Ratna pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan yang menimpa dirinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) lalu.
Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, kasus ini juga turut menyeret sejumlah nama kondang, seperti Calon Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, hingga para politisi lainnya.
Hal itu lantaran mereka turut menanggapi dan mengatakan jika Ratna Sarumpaet dianiayaa hingga babak belur. (*)