Info CPNS 2018
Log In sscn.bkn.go.id Ditutup 6 Hari Lagi, 4 Kesalahan Bisa Kubur Mimpimu, Teliti Sebelum Input Data
Log In sscn.bkn.go.id Ditutup 6 Hari Lagi, 4 Kesalahan Bisa Kubur Mimpimu, Teliti Sebelum Input Data
Log In sscn.bkn.go.id Ditutup 6 Hari Lagi, 4 Kesalahan Bisa Kubur Mimpimu, Teliti Sebelum Input Data
TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 telah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id 5 hari dari jadwal sebelumnya.
Awalnya pendaftaran cpns 2018 di sscn.bkn.go.id dijadwalkan berakhir 10 Oktober, kini diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.
Dalam proses pendaftaran, ada juga beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Evi Masamba Nikah 24 Oktober 2018, Ini Nama-nama Pejabat Turut Mengundang di Resepsi Pernikahannya
Gempa Palu - BNPB Ungkap Fakta Sebenarnya terkait Isu Pengusiran Relawan BPBD di Palu
Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.
Halo Sahabat Muda! Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018. Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik, ya Sahabat Muda! Semoga informasinya bermanfaat ya ???? pic.twitter.com/16LYqetHsM
— Kementerian PANRB (@kempanrb) 8 Oktober 2018
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.
Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Amin Syam Injakkan Kaki Lagi di Kantor Gubernur setelah 10 Tahun 10 Bulan
Sekian Lama Rusak, Jalan di Kampung Evi Masamba Dibeton Sepanjang 1 Km
Penjelasan Kemenpan RB
Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018.
Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah. "Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).
Lalu, akreditasi apa saja yang dilampirkan sebagai persyaratan CPNS?
"Untuk akreditasi boleh dilampirkan keduanya, antara lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas," ujar Mudzakir.
Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.