Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU dan Bawaslu Sulsel Tak Urusi Medsos Caleg, Tapi 'Kepoi' Medsos Peserta Pemilu

Mantan Ketua KPU Takalar tersebut menambahkan, caleg yang kampanyekan dirinya melalui akun medsos yang tidak terdaftar

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
abdul azis/tribun-timur.com
Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulawesi Selatan, Faisal Amir, (kemeja putih bergaris biru) menyaksikan pendandatangan kesepakatan soal desain APK Peserta Pemilu 2019 di Hotel Horison, Jl Jend Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir mengatakan, calon anggota legislatif (caleg) disemua tingkatan tidak boleh kampanyekan diri melalui akun media sosial (medsos) yang tidak terdaftar.

"Sebenarnya caleg tidak boleh kampanyekan diri melalui akun medsosnya, kecuali akunnya itu sudah terdaftar di KPU. Akun caleg didaftar oleh partainya," tegas Faisal di Hotel Horison Ultima, Jl Jend Sudirman, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/10/2018).

Mantan Ketua KPU Takalar tersebut menambahkan, caleg yang kampanyekan dirinya melalui akun medsos yang tidak terdaftar di penyelenggara bukan urusan KPU.

Kalau ada akun caleg yang tidak terdaftar di KPU, lanjut Faisal, kampanyenya mengandung isu Sara, lain ceritanya, karena hal itu bukan pelanggaran pemilu, tapi pidana.

"Urusan mereka mau kampanye di medsos pribadinya itu kita tidak urusi karena yang peserta pemilu itu parpol, bukan caleg," tegasnya.

Diketahui, akun medsos yang dilaporkan ke KPU Sulsel dapat digunakan peserta pemilu untuk kampanye. Akun itu memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Peserta Pemilu yang dimaksud, parpol, calon anggota DPD RI, dan capres-cawapres.

"Sampai hari ini, KPU belum menyerahkan akun medsos peserta pemilu ke Bawaslu. Perlu kami sampaikan bahwa parpol sebenarnya yang menjadi peserta Pemilu, bukan calegnya," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Selasa (9/10/2018) kemarin.

Saiful menambahkan, parpol peserta Pemilu 2019 wajib melaporkan 10 jenis akun medsos ke KPU Sulsel. Setelah itu, KPU Sulsel menyerahkan ke Bawaslu untuk dilakukan pengawasan.

"Tetapi waktu pelaporan akun medsos parpol kan sudah berlalu, itu berdasarkan PKPU. Mestinya teman-teman di KPU sudah menyampaikan ke Bawaslu terkait akun-akun mensos peserta pemilu," ujar Saiful.

Demikian juga, lanjut Saiful terkait titik-titik lokasi atau tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) partai dan pengadaan APK dari KPU.

"Masa kampanye sudah jalan lebih sepuluh hari. Jangan sampai hal ini menjadi ruang bagi parpol untuk menagih APK karena mestinya APK mereka sudah dipasang. APK dari KPU kan juga belum ada," ujar Saiful.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved