Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

sscn.bkn.go.id - Pelamar CPNS 2018 Formasi Jabatan Guru yang Miliki Sertifikasi Dapat Keuntungan Ini

sscn.bkn.go.id - Pelamar CPNS 2018 Formasi Jabatan Guru yang Miliki Sertifikasi Dapat Keuntungan Ini

Editor: Sakinah Sudin
sscn.bkn.go.id - Pelamar CPNS 2018 Formasi Guru yang Miliki Sertifikasi Dapat Keuntungan Ini 

sscn.bkn.go.id - Pelamar CPNS 2018 Formasi Jabatan Guru yang Miliki Sertifikasi Dapat Keuntungan Ini, Selamat!

TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 telah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id 5 hari dari jadwal sebelumnya.

Awalnya pendaftaran cpns 2018 di sscn.bkn.go.id dijadwalkan berakhir 10 Oktober, kini diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.

Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 calon.

Dalam proses pendaftaran, ada juga beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nia Ramadhani Terbiasa Hidup Glamor, Inilah Hadiah Termahal dari Ardi Bakrie yang Kaya Melintir

Menuju Palu, Rombongan Relawan Polres, KNPI, dan PCC Pinrang Singgah di Topore

Keuntungan Bagi Pemilik Sertifikasi 

Yang terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.

Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Pihak Kemenpan RB juga mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan Permenpan RB, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.

Akreditasi

Selain itu, Kemenpan-RB juga mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Hal tersebut disampaikan dalam akun Twitter resmi KemenPAN-RB, @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Halo Sahabat Muda! Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018. Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik, ya Sahabat Muda! Semoga informasinya bermanfaat ya ???? pic.twitter.com/16LYqetHsM

— Kementerian PANRB (@kempanrb) 8 Oktober 2018

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Penjelasan Kemenpan RB

Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018.

Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah. "Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).

Lalu, akreditasi apa saja yang dilampirkan sebagai persyaratan CPNS?

"Untuk akreditasi boleh dilampirkan keduanya, antara lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas," ujar Mudzakir.

Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.

"Tapi jika belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN," ujar Mudzakir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi", https://nasional.kompas.com/read/2018/10/08/13291431/kemenpan-rb-rilis-perubahan-syarat-cpns-2018-terkait-akreditasi. 
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved