Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geruduk DPRD Sidrap, Warga Minta Patok Hutan Lindung di Tana Toro Diperjelas

Mereka meminta DPRD Sidrap memfasilitasi pembinaan dan pendampingan warga yang bermukim di sekitar perbatasan hutan lindung.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Tana Toro (FK-PMT) mendatangi DPRD Sidrap, di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Tana Toro (FK-PMT) mendatangi DPRD Sidrap, di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/10/2018).

Mereka diterima anggota DPRD Sidrap, Umar Manong (Partai NasDem), Andi Mustari (Hanura), Sudarmin, Zainuddin Jannah (Demokrat), Jumiati, Kasman (Gerindra), dan Bahar Balulu (PAN).

Hadir pula Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bila, Andi Arman. Di hadapan anggota DPRD Sidrap, FK-PMT meminta anggota DPRD Sidrap meninjau langsung lokasi hutan lindung di Desa Tana Toro, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kami minta anggota DPRD Sidrap beserta stakeholder terkait melakukan investigasi menyeluruh atas titik koordinat (patok) hutan lindung di Tana Toro," kata Koordinator FK-PMT, Makkatang.

Baca: Walhi Minta Pemprov Evaluasi Perizinan Pengelolaan Hutan Lindung di Toraja Utara

Baca: Penyadapan Getah Pohon Pinus Rusak Hutan Lindung, Ini Kata UPT Dishut Toraja Utara

Mereka meminta DPRD Sidrap memfasilitasi pembinaan dan pendampingan warga yang bermukim di sekitar perbatasan hutan lindung.

Sementara itu, anggota DPRD Sidrap, Umar Manong mengatakan pihaknya bakal menyurati Dinas Kehutanan Sulsel mempertanyakan patok hutan lindung di Tana Toro.

"Kami juga akan turun langsung mengecek lokasi hutan lindung tersebut. Intinya, kami akan membantu masyarakat, agar bisa beraktivitas tanpa melanggar hukum," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (21/10/2018), sejumlah warga Dusun V Tabaro, Desa Tana Toro, menebang kayu di areal kebun milik warga, namun dilaporkan kepada Polisi Kehutanan (Polhut).

Beberapa hari kemudian, Polhut menyita dan menahan peralatan milik warga setempat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved