Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Ancaman Buat Wajib Pajak Parepare yang Belum Bayar PBB

Setelah jatuh tempo, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan PBB dalam waktu tiga bulan ke depan.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Kabid Penagihan, Ayyub Pabokori (kiri) dan Kabid Pendapatan Daerah, Prasetyo Catur Kristianto (kanan) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan masyarakat Parepare hingga jatuh tempo pada September kemarin masih tersisa 4,11 persen belum terbayar berdasarkan target Rp 4,5 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo Catur Kristianto mengemukakan, setelah jatuh tempo, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan PBB dalam waktu tiga bulan ke depan.

"Jika lewat maka akan didenda 2% perbulan. Oleh karena itu, kami meminta kesadaran masyarakat untuk membayar PBBnya, dan para Lurah untuk berperan aktif menggenjot penagihan PBB,"jelasnya.

Mayoritas kelurahan di Parepare hingga pembayaran PBB jatuh tempo belum mencapai target.

Adapun kelurahan yang belum mencapai target pembayaran PBB di tiga kecamatan diantaranya, Tiro Sompe, Lumpue, Labukkang, Ujung Bulu, Bumi Harapan, Watang Soreang, Kampung Pisang dan Ujung Sabbang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved