Ini 17 Tokoh Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet yang Dipolisikan Farhat Abbas
Farhat menilai, Prabowo-Sandi dan sejumlah politisi tersebut dianggap ikut menyebarkan kabar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Farhat menilai, Prabowo-Sandi dan sejumlah politisi tersebut dianggap ikut menyebarkan kabar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Baca: Ratna Sarumpaet Ternyata Bohong, Mahfud MD Permalukan Fadli Zon dan Rachel Maryam
"Secara pidana tentu kami tidak dalam posisi menyebar hoaks. Sebab, kami tidak tahu sama sekali itu hoaks atau bukan, karena itu berasal dari Ibu Ratna yang meyakinkan bahwa itu kebenaran. Pada posisi itu, pelaporan yang dilakukan Farhat tidak tepat," ujar Dahnil saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018) malam.
Menurut Dahnil, Prabowo, Sandiaga Uno, dan seluruh tim BPN adalah korban dari kebohongan Ratna Sarumpaet.
Saat Ratna menceritakan soal penganiayaan yang ia alami kepada Prabowo, seluruh Tim BPN berusaha membantu.
Baca: 5 Fakta Temuan Polisi dalam Kasus Ratna Sarumpaet, Terkuak Rekaman CCTV RS Bina Estetika
Sebab, Ratna juga tercatat sebagai juru kampanye nasional pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
"Jadi kami adalah korban kebohongan, karena Ibu Ratna menyatakan dengan penuh keyakinan kepada kami dan tentu kami berusaha membantu beliau karena mereka bagian kami," tuturnya.
Sebelumnya, Farhat menganggap berita bohong mengenai penganiayaan Ratna yang disebarkan telah merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ia menilai, Prabowo kurang mempelajari dan tidak teliti dalam mengonfirmasi pengakuan Ratna.
Baca: Inilah Hukum Operasi Plastik Menurut Ustadz Abdul Somad
Pernyataan pers yang disampaikan Prabowo pada Selasa (2/10/2018) malam dinilai untuk menggiring opini bahwa penganiayaan Ratna bersifat politis.
"Padahal, yang dianiaya tidak ada," ujar politisi PKB ini.
Farhat mendesak polisi segera memproses 17 orang yang dilaporkan mengingat Ratna Sarumpaet telah mengakui bahwa tidak pernah ada penganiayaan.
Ia meminta agar orang-orang yang dilaporkannya itu diproses atas tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
1. Prabowo Subianto
2. Ratna Sarumpaet
3. Fadli Zon