Ini Hasil Keputusan Komdis Terkait Pengeroyokan Suporter Persija Haringga Sirla
Komdis juga menilai, panitia penyelenggara pertandingan gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap suporter
Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Ilham Mulyawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Federasi sepak bola Indonesia, PSSI mengumumkan sanksi untuk klub Liga 1 Persib Bandung terkait insiden tewasnya suporter jelang laga Persib Bandung vs Persija Jakarta 23 September 2018 lalu.
Dari hasil sidang Komite Disiplin, telah disimpulkan ada beberapa pelanggaran kode disiplin.
Beberapa pelanggaran yang dimaksud yakni, suporter Persib melakukan intimidasi kepada ofisial Persija pada saat MCM (pertemuan teknis), melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas sebelum pertandingan.
Baca: Usai Habisi Haringga Sirla, Para Pelaku Malah Ngopi dan Makan-makan
Komdis juga menilai, panitia penyelenggara pertandingan gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap suporter yang datang menonton.
Terkait dengan pelanggaran ini, Komite Disiplin memutuskan memberikan hukuman kepada klub Persib Bandung berupa sanksi pertandingan home di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
Baca: Video Detik-detik Penangkapan Oknum Bobotoh Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla
Untuk suporter dan penonton, Komdis juga memberikan sanksi berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.
Sementara untuk panitia penyelenggara pertandingan, sanksinya adalah menghukum ketua panitia pelaksana pertandingan dan security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama 2 (dua) tahun.
Panpel Persib Bandung juga didenda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Panpel Persib Bandung wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun
Adapun untuk seluruh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla, Komdis memutuskan sanksi larangan menonton sepakbola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.
“Dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, maka PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1. PSSI juga meminta PT Liga Indonesia Baru untuk dapat kembali menjalankan Liga 1 2018 terhitung tanggal 5 Oktober 2018,” kata Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria seperti dikutip dari laman website resmi PSSI, Selasa (2/10/2018).
Hasil sidang komdis:
1. Persib Bandung
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 23 September 2018
- Jenis pelanggaran: melakukan intimidasi kepada ofisial Persija pada saat MCM, melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas
- Hukuman: Sanksi pertandingan home diluar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
2. Suporter Persib Bandung
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 23 September 2018
- Jenis pelanggaran: melakukan intimidasi terhadap tim Persija pada saat MCM dan melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas
- Hukuman: Sanksi penonton dan atau suporter berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.
3. Panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 23 September 2018
- Jenis pelanggaran: suporter Persib melakukan intimidasi terhadap tim Persija pada saat MCM dan melakukan. Sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas. Panpel gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap suporter yang datang menonton.
- Hukuman: Sanksi trhadap
1. ketua panitia pelaksana pertandingan & security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama 2 (dua) tahun.
2. Panpel Persib Bandung didenda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
3. Panpel Persib Bandung wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun